TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab dengan Kejari di Kampung Labanan Makarti, Rabu (27/10).

Kerja sama ini mengenai bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dalam arti untuk memenuhi kebutuhan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya masalah hukum.

MoU ini bertujuan untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Pemkab Berau dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, dengan cara bermitra dengan Kejaksaan Negeri Berau untuk mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Berau dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Berau.

Tak hanya itu, dalam MoU ini juga dalam hal fungsi pertimbangan hukum yang dibagi menjadi dua yakni pendampingan dan pendapat hukum. Ketika Pemkab Berau terlibat pemasalahan hukum terkait perdata dan tata usaha negara, maka Pemkab Berau bisa meminta Kejaksaan Negeri Berau mengeluarkan bantuan pendapat hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memberikan apresiasi atas kerja sama ini. Dia berharap dengan adanya kerja sama ini bisa memberikan perlindungan dan pengetahuan dalam menjalankan program pemerintahan sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini menjadi komitmen kita bersama dalam menjalankan pembangunan dengan target peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (hms/sam)