TANJUNG REDEB -Perkara yang melibatkan Manajer PT Wahana Hidup Sejahtera (WHS) Dealer Bridgestone Ban, berinisial Hr terus bergulir. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pun tengah menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polres Berau.

Hr yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat kasus dugaan pencurian kanopi ruko di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Anggit Prakoso mengatakan, pihaknya masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik Polres Berau. Pasalnya, setelah berkas dikembalikan melalui P-19,  penyidik belum dapat melengkapi petunjuk jaksa penelitinya.

"Sehingga sampai saat ini berkas masih pada pihak penyidik," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (4/11).

Diterangkannya, sejak 10 Agustus lalu berkas telah masuk tahap 1 ke kejaksaan. Setelah 14 hari diteliti, diterbitkan P-19 untuk dikembalikan berkas perkaranya. Kemudian, pada 21 September, Jaksa memberikan P-20. Artinya berkas tersebut belum diterima kembali setelah pihaknya  berikan petunjuk.

"Setelah diterbitkan P-20, penyidik mengembalikan berkas perkara, dan kami teliti kembali. Namun belum juga sesuai dengan petunjuk P-19 yang kami berikan," bebernya.

Karena itu, berkas pun dikembalikan lagi ke penyidik Polres Berau dan sampai saat ini belum kembali lagi ke kejaksaan. "Pada intinya unsur formil dari tindak pidana yang disangkakan belum terpenuhi," tegas Anggit.

Sementara itu, Kanit Resum, Polres Berau, Iptu Sutanto yang coba dikonfirmasi awak media ini, melalui pesan singkat maupun telpon belum memberikan respons.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari kerja sama antara PT WHS dengan pelapor berinisial WL. Di mana masing-masing memiliki saham dalam kerja sama tersebut. Bentuk kerja samanya adalah distributor ban Bridgestone untuk wilayah Berau-Kaltara.

Tapi dalam perjalanannya, dari pihak pelapor meragukan adanya kerja sama dengan PT WHS ini terkait masalah administrasi. “Jadi pihak PT WHS ini ngontrak tempat milik pelapor yang lokasinya di Rinding itu. Kemudian pihak Direktur PT WHS yang di Samarinda itu minta buat kanopi di kantor (ruko di Rinding, red), nanti biar pihak perusahaan yang bayar,” kata Iptu Sutanto, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya perselisihan di dalam administrasi perusahaan itu, pelapor meminta pihak PT WHS keluar dari kantor pada 2015 lalu. Dengan somasi yang dibuat pelapor, meminta mengosongkan kantor seperti semula.

Saat dilakukan pengosongan kantor, kanopi yang telah dipasang dan dibiayai oleh pelapor juga ikut dibongkar dan diduga dibawa oleh Manajer PT WHS. “Karena anggapan dari pelapor, itu masih hak miliknya (kanopi). Sehingga itu dinilainya tindakan mencuri. Makanya Manajer PT WHS dilaporkan atas kasus pencurian oleh si pelapor,” jelasnya.

Dikonfirmasi penasihat hukum Hr, Maril menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi ditegaskannya, pihaknya akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap kasus dugaan pencurian yang disangkakan ke kliennya itu.

"Kita menghormati yang menjadi keputusan kepolisian. Karena kita juga harus taat terhadap hukum yang berlaku," kata Maril saat dikonfirmasi via telepon pada September lalu.

"Kami tetap bersikap, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa nanti, kami hanya bisa melakukan perlawanan hukum melalui upaya-upaya hukum yang ada," lanjutnya. (mar/arp)