TANJUNG REDEB -Pembangunan Rumah Sakit Tipe B dipastikan akan dimulai tahun depan di eks lahan PT Inhutani. Hal itu diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah, kemarin (22/11).
Dikatakannya, pihaknya sebagai tim inventarisasi sudah jauh bergerak. Maulidiyah yang juga menjabat Asisten III Setkab Berau, ini mengakui saat ini tim sudah mulai memasang patok penanda di lahan seluas 10 hektare yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit. Hal ini juga bertujuan untuk melihat reaksi masyarakat.
“Kami sudah memastikan banyak bangunan yang berdiri di lahan 10 hektare tersebut tidak memiliki legalitas yang pasti,” ujarnya.
Sehingga pihaknya sudah memasang patok batas, tanda bahwa akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit. “Memang ada beberapa rumah di dalam kawasan 10 hektare itu,” katanya. “Kami juga telah melihat dari kecamatan, kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat legalitas,” imbuhnya.
Disebutkannya, dalam tim inventarisasi ini juga terdapat Dinas Pertanahan dan BPN. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengeluarkan surat bahwa PT Inhutani sudah lepas kontrak dan lahan tersebut sudah menjadi milik negara dan telah disepakati oleh Bupati Berau.
Selain rumah warga di dalam kawasan 10 hektare tersebut terdapat lahan pertanian kelompok tani. “Ada yang mengatakan ada beberapa lahan yang ditanami warga. Makanya kami akan panggil dulu, apakah memang benar ada tanaman tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tentu akan mempersiapkan lahan secara bertahap, lantaran anggaran untuk rumah sakit tipe B sudah disepakati dan ditargetkan berjalan mulai 2022 sampai 2024 mendatang. “Kami melakukan dari jalur mediasi, secara kekeluargaan. Jika ada yang mencabut patok, kami coba untuk bicarakan bersama,” ucapnya.
Disinggung mengenai wacana ganti rugi, pihaknya mengakui belum bisa memberikan kepastian, sebab legalitas tanah diakui belum ada. “Kemungkinan ada uang kerohiman, tapi ada syarat dan indikatornya sendiri," tutupnya. (mar/har)