TANJUNG REDEB - Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau  disepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 30.736, atau naik 0,9 persen, sehingga UMK Berau menjadi Rp 3.443.067.

Kenaikan UMK Berau terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, seperti halnya di 2018 lalu di mana sebesar Rp 2.889.009 meningkat menjadi Rp 3.120.000 di tahun 2019 (lengkapnya lihat grafis).

Perwakilan buruh dari Sekretaris DPC Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Berau, Samsul Bahri mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menyatakan sikap menerima atau tidak.

Pihaknya masih menunggu hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

"Kalau besok memang ada keputusan bahwa dimenangkan atau tidak, baru bisa dilihat langkah apa yang akan diambil. Cuma kalau sampai hari ini kita ditanya terima atau tidak? Kami belum bisa memutuskan. Karena masih berstatus yang kami anggap kuo, berbicara tentang PP Nomor 36 yang turunan UU Cipta Kerja itu," ujar Samsul.

Sementara, menurut anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Berau, Wakil Ketua Fitrial Noor, menerangkan, terkait penetapan UMK 2022 pada prinsipnya Apindo tunduk dan taat pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Menurutnya, formula yang kali ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah jauh lebih baik dalam memberikan manfaat lebih kepada para pekerja, bagaimana kemudian mereka sebenarnya lebih diuntungkan dengan adanya formula baru ini.

Kenapa begitu? Karena kata Pipiet -sapaannya, jika di formula sebelumnya menggunakan angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dibagi dua lalu diambil angka rata-rata. Tetapi di formula ini dipilih mana yang tertinggi. Antara pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi yang ada di daerah.

"Jadi diambil yang tertinggi, itulah salah satunya yang menguntungkan buat pekerja," jelas Pipiet.

Kemudian lanjut Pipiet, ada beberapa acuan yang juga masuk dalam hitungan rumus. Mulai masalah rumah tangga, juga rata-rata pengeluaran per kapita. Itu sudah menjadi bagian dari rumus. Jadi sudah lebih banyak faktor-faktor yang menjadi dasar perhitungan terkait penetapan UMK. Tetapi sebenarnya memang yang paling berpengaruh adalah terkait masalah ekonomi.

"Jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi Berau itu hanya sekitar 1,4 persen saja. Tetapi angka merujuk pada  pertumbuhan ekonomi di Kaltim, yakni 1,68 persen," terangnya.

Tentu pihaknya juga berharap ekonomi tahun 2022 nanti bisa mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 5,2 persen. Dengan begitu faktor pengalih dari kenaikan UMK juga semakin besar, yakni 5,2 persen. Yang terpenting juga menurutnya, adalah pada PP Nomor 36 ada ketentuan terkait dengan penerapan UMK.

"Yakni upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, di poin lainnya pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan," bebernya.

Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Jadi sudah jelas bahwa kemudian ini hanya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. "Tentu dengan masa kerja yang lebih lama ada struktur skala upah yang diberlakukan," lanjutnya.

Pihaknya pun memahami aspirasi dari para serikat buruh, yang masih mengharapkan kenaikan lebih tinggi lagi. Begitu juga dengan upaya gugat PP Nomor 36 yang kini sedang berlangsung di MK.

"Tetapi tentu kita tidak mungkin menunggu, toh juga pemerintah sudah memberikan pedoman ini untuk tetap dilaksanakan. Artinya proses tetap berjalan dan inilah yang sedang kita proses," tegasnya.

"Mudah-mudahan hasil hari ini (kemarin, red) bisa memberikan manfaat yang lebih baik lagi pekerja, dan yang paling penting adalah bagaimana kita sama-sama berdoa agar ekonomi di Kaltim khususnya di Berau bisa jauh lebih baik lagi. Sehingga otomatis kenaikan UMK juga akan lebih signifikan," bebernya.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial sekaligus Sekretaris I Dewan Pengupahan Berau yang juga memimpin pertemuan tersebut, Juli Mahendra menambahkan, hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.  “Ada perbedaan dari sebelumnya, proses dan sistemnya,” ujarnya.

Poin tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana inflasi yang berlangsung, sebesar 1,68 persen. Angka yang diperoleh nantinya masih harus disetujui oleh bupati Berau, lalu diteruskan ke provinsi.  “Ada batasan terakhir penyerahan keputusan yakni pada 30 November nanti,” katanya.

Terlepas suka atau tidak, pihaknya telah membentuk dewan pengupahan sesuai SK dan usulan dari Apindo. Begitu juga isi yang terlibat yakni pihak akademisi, dan BPS.

“Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi ini, pihak pemerintah juga akan mendapatkan sanksi,” ucap Juli Mahendra.

Menanggapi isu aksi buruh demo mogok nasional, pihaknya menilai hal tersebut wajar. Namun, pihaknya tetap melaksanakan sesuai aturan untuk penentuan UMK. (mar/sam)