TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau mengeluarkan Surat Edaran bersama Nomor 360/638/BPBD/2021, Nomor 172/63/DPRD/XI/2021, Nomor B/886/XI/2021, Nomor KEP/57/XI/2021, Nomor B-1622/0.4.14/CS/XI/2021, Nomor B-1071/HK.009/XI/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Tingkat Kecamatan, Kampung dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menuturkan, dasar dikeluarkan SE Bersama tersebut yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian Covid-19 2019, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Tentu kita akan patuhi edaran itu, karena jelas tujuannya, yakni membebaskan Berau dari Covid-19 dan memang saat ini Berau masuk dalam PPKM level 2,” jelas Sri Juniarsih.

Ia melanjutkan, berdasarkan assesmen wilayah kabupaten, ditetapkan sesuai kategori situasi pandemi dengan kriteria level 2 (dua), maka Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan perpanjangan PPKM Level 2, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 baik di tingkat kampung hingga kelurahan.

“Kita hanya terdapat 5 pasien aktif per hari ini (kemarin, Red). Tapi hal ini menandakan bahwa memang Covid-19 belum 100 persen hilang dari Bumi Batiwakkal,” paparnya.

Sri Juniarsih mengatakan, karena Berau sekarang zona kuning di Kalimantan Timur, maka pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.

“Untuk pembelajaran tatap muka masih terbatas ya. Kita masih 30 persen dari jumlah murid,” ujarnya.

Sedangkan untuk persiapan Natal dan Tahun Baru 2022, Sri Juniarsih mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, tentu akan ada kebijakan tersendiri. Yang jelas, untuk pesta kembang api ditiadakan.

“Untuk ibadah Natal, kita masih menunggu instruksi pusat, mekanismenya seperti apa,” tambahnya.

Karena itu, bupati meminta masyarakat untuk bisa mengurangi mobilitas di luar rumah jika memang tidak ada kepentingan mendesak. Selain itu, ia meminta agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan. “Ingat kita pernah satu hari zero Covid-19, namun besoknya terdapat dua pasien. Ini bukti bahwa Covid-19 belum hilang,” pungkasnya. (hmd)