TANJUNG REDEB – Pola tangkap sektor perikanan di Kabupaten Berau masih dicederai ulah sejumlah oknum nelayan nakal. Meskipun tidak terlalu pasif seperti sebelumnya, namun tindakan destruktif fishing ini tetap dianggap sebuah pelanggaran yang mengancam kelestarian habitat laut dan merugikan.
Kepala Dinas perikanan Berau, Tentram Rahayu mengungkapkan, bahwa sampai saat ini memang masih ada tindakan penangkapan ikan dengan cara ilegal. Penggunaan bom ikan masih ada dilakukan di wilayah perairan yang tidak terpantau.
Kondisi perairan Berau saat ini sedikit terbuka secara pengawasan akibat hilangnya kewenangan Kabupaten Berau terhadap wilayah kelautan. Menurut Tentram, saat ini Pemkab Berau hanya bisa berharap pada komitmen pas instansi vertikal yang melakukan pengamanan laut seperti TNI AL dan Polairud. "Yang jadi masalah saat ini masih destruktif fishing," ungkapnya.
Masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Berau terutama dalam menjaga kekayaan lautnya yang kini banyak rusak akibat ulah nelayan nakal yang pengguna bom serta potas untuk menangkap ikan. "Bagaimana tidak ada karena kita tidak pernah patroli lagi," sambungnya.
Saat ini Dinas perikanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada laut. Otomatis tidak ada penyediaan anggaran khusus untuk patroli laut.
Hal ini yang menurut Tentram menjadi celah keleluasaan pelaku bom ikan masih terjadi di Berau. Akan tetapi pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan provinsi serta stasiun Tarakan. "Mereka juga silent, kami sendiri kadang tidak tahu kalau mereka patroli, tetapi ya proses tetap ada," jelasnya lagi.
Tentram Rahayu menegaskan, perilaku oknum-oknum nelayan nakal tersebut tentu merusak lingkungan yang dampaknya kembali pada diri sendiri. Terutama bagi habitat laut tempat mereka mencari nafkah setiap hari.
Selain itu juga berdampak pada sektor pariwisata. Dimana Berau yang dikenal wisata baharinya bagi penyelam-penyelam domestik dan luar negeri menerima dampak kerusakan terumbu karang akibat bom ikan. Ia berharap ada kesamaan persepsi terkait penanganan destruktif fishing ini dari berbagai elemen pemerintahan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut. (aky)