TANJUNG REDEB – Aksi bejat telah dilakukan Hn (30) terhadap anak tirinya  (14) Bunga (nama samaran,red). Selama tiga tahun lamanya, ia menjadikan Bunga sebagai pemuas nafsu bejatnya. Akibat perbuataannya itu, ia pun kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur.

Menurut Kanit Reskrim, Ipda Gatot Subagio, aksi bejat yang dilakukan Hn (30) ini dilakukan mulai 2018 lalu. Terbongkarnya aksi pencabulan ini, setelah Bunga (14) menceritakan semuanya kepada ibunya. Di mana sebelumnya ia bertengkar dengan Hn (30).

Mendengar pengakuan itu, ibu korban pun langsung membawa anaknya ke Polsek Gunung Tabur, untuk melaporkan hal tersebut. “Hn merupakan ayah tiri Bunga, tega mencabuli anak sambungnya tersebut sejak 2018 lalu,” kata Gatot di ruang kerjanya.

Dari kronologis yang disampaikan Bunga, diketahui awal mulanya terjadi pencabulan dilakukan waktu Subuh pada Mei 2018 lalu. Pelaku mendatangi kamar Bunga dan memberikan ancaman, apabila tidak memenuhi hasrat bejatnya. Sementara itu, ibu korban waktu itu tengah berada di pasar untuk berjualan. “Korban ini di bawah ancaman pelaku,” ujarnya.

Sejak saat itu, Hn (30) pun sudah berulang kali mencabuli anak tirinya tersebut. Terakhir kali dilakukan pada Rabu (24/11) lalu. “Pelaku juga sudah kami amankan di rumahnya, tanpa perlawanan. Dia ngakunya khilaf,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gunung Tabur. Ia juga terancam pasal Pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya di atas 15 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Bunga disampaikan Gatot akan mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Guna mengembalikan kondisinya, serta membantu menghilangkan trauma.

“Kami akan koordinasikan dengan unit dan instansi terkait, guna pemulihan kondisi trauma korban,” pungkasnya. (hmd/arp)