TANJUNG REDEB – Wacana penerapan PPKM Level 3 batal diterapkan, Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi sebut pemerintah kabupaten aktifkan lagi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.

Hal itu disebutnya, sebagaimana ketetapan baru yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam itu juga menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

“Mungkin akan dilakukan operasi yustisi, yakni menyesar para pelanggar prokes ya,” ucapnya.

Pihaknya juga segera melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Ada juga beberapa tempat yang ditingkatkan pengawasannya, seperti pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata,” tuturnya.

Untuk tempat wisata sendiri dijelaskan Iswahyudi, akan tetap buka dengan menerapkan sistem 50 persen kunjungan dari kapasitas yang tersedia. Hal ini ia ungkapkan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Iya dibatasi, tim satgas akan berjaga. Untuk tim kesehatan, itu dari masing-masing Puskesmas yang ada di lokasi,” pungkasnya. (hmd/sam)