TANJUNG REDEB - Berkas perkara yang melibatkan Manajer PT Wahana Hidup Sejahtera (WHS), Diler Bridgestone Ban, berinisial Hr terus bergulir.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, untuk berkas perkara Hr yang dijerat kasus dugaan pencurian kanopi masih dalam tahap I. Terbaru pihaknya sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, sehingga pelimpahannya sudah dilakukan ke kejaksaan.

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkasnya di kejaksaan. Untuk perkembangan pastinya saya koordinasikan ke penyidiknya," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (16/12).  

Kanit Resum Polres Berau Iptu Sutanto menambahkan, dirinya belum mengetahui lebih pasti terkait pelimpahan berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik.

"Terkait apakah sudah dilimpahkan ke jaksa atau dikembalikan lagi, saya masih harus berkoordinasi dengan rekan kami  dulu untuk memastikannya. Karena saya sendiri belum menerima laporannya," tambah Sutanto. 

Lanjut diakui Sutanto, sejauh ini pihaknya sudah berupaya maksimal memenuhi segala kekurangan berkas yang dianggap belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti. Termasuk pengembalian berkas yang terakhir ini, penyidik diminta untuk memeriksa ulang direktur PT WHS.

"Kami sudah penuhi permintaan jaksa. Termasuk memanggil direktur PT WHS lagi untuk diperiksa," katanya.

Selain itu, kekurangan lainnya yang dianggap belum memenuhi kelengkapan berkas yakni masalah status barang. Tetapi mengenai hal itu harus ada audit dari perusahaan, untuk mengetahui milik siapa. Soal itupun juga sudah dilangkahkan. Kemudian, soal tambahan saksi untuk diperiksa yang diminta hanya pihak yang bongkar kanopi dan pihak yang mengontrak.

"Jadi untuk yang terbaru ini saya belum monitor. Belum dapat laporannya. Terkait kekurangan berkas jika memang telah dikembalikan lagi oleh kejaksaan," katanya.

Meski pada dasarnya, P-19 hanya bisa dilakukan satu kali saja, seterusnya yang diterimanya dari jaksa adalah berita acara koordinasi dan konsultasi. Menurutnya, isi berita acaranya tetap mengenai penyampaian poin-poin kekurangan kelengkapan berkas.

"Jaksa tetap punya wewenang untuk meneliti berkas. Tapi dari penyidik kendalanya sebenarnya tidak ada. Karena selama ini kami sudah penuhi semua yang diminta jaksa," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Danang Loksono Wibowo, melalui JPU Kejari Berau, Anggit Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya sejak 8 Desember lalu sudah mengembalikan lagi berkas perkara ke penyidik. Dan saat ini belum diterima kembali. Karena menurut hematnya, setelah diteliti, belum juga sesuai dengan petunjuk-petunjuk kekurangan berkas yang diberikan.

"Makanya kami mengembalikan berkasnya ke penyidik. Jadi acuannya masih tetap menggunakan P19 yang di awal," kata Anggit.

Namun sesuai edaran Jam Pidum, bahwa tidak boleh mengeluarkan P19 lebih 10 kali. Tapi apabila P19 itu belum terpenuhi, pihaknya mengeluarkan berita acara koordinasi dan konsultasi kepada penyidik. "Nah itu sudah kami keluarkan. Dan sudah dikembalikan lagi oleh penyidik yang terakhir itu. Tapi menurut hemat kami belum juga sesuai P19 kami. Jadi dikembalikan lagi," jelasnya

Jadi disebutnya, pengembalian itu bukan melalui berita acara lagi, tapi berita pengembalian berkas. Pengembalian yang dilakukan ini dalam artian, yang pertama itu jaksa kembalikan karena kewajiban jaksa untuk penyidik melengkapi. Kedua, karena menurut jaksa P19 itu belum dilengkapi, sehingga diminta untuk melengkapi lagi. Ketiga, penyidik belum mampu untuk melengkapi. Makanya jaksa kembalikan semua berkasnya. "Jadi bukan lagi untuk dilengkapi, tapi kami kembalikan," jelasnya.

Diterangkannya, yang menentukan perkara layak atau tidaknya naik ke meja hijau, adalah JPU. Makanya pihaknya tidak ingin mengalami kekurangan alat bukti, baik materiil dan formilnya. Sehingga pihaknya berharap berkas bisa diterima dari penyidik selengkap mungkin.

"Jadi P19 itu hanya dilakukan hanya satu kali, jika belum terpenuhi juga,  dikeluarkan berita acara koordinasi dan konsultasi kepada penyidik. Yang mana poin-poinnya adalah menerangkan isi dari P19 tersebut," tutupnya. (mar/udi)