TANJUNG REDEB - Dinas Pendidikan Berau mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran No 800/3255/Disdik-Kab/Sert/XII/2021.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan terusan dari Edaran Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi No 32 Tahun 2021.

Keputusan dari surat itu menjelaskan beberapa poin. Yakni satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran hingga pembagian rapor semester I pada 18 Desember 2021 mendatang.

Sekolah tetap melaksanakan libur sekolah semester I mulai dari 19 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 dan memulai kembali pembelajaran di tanggal 2 Januari 2022 mendatang.

“Iya jadi keputusannya siswa akan libur, sebelumnya wacana tetap ada pembelajaran untuk menekan angka kasus Covid-19,” ujarnya.

Sementara, bagi satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 di luar waktu semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Ditegaskannya, tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Sehingga dalam hal ini hanya siswa saja yang diberikan libur.

“Yang libur siswanya saja, lainnya tidak. Ketentuan dari bupati juga bahwa ASN dilarang cuti selama Nataru,” terangnya.

"Jadi kami meminta dengan tegas kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, agar tetap bisa mampu membatasi mobilitas. Sehingga tidak terjadi penularan Covid-19," sambungnya.

Lanjut Suprapto, untuk pelaksanaan semester II, pihak sekolah yang telah mendapatkan izin tatap muka terbatas tentu akan tetap diperbolehkan. Terlebih sejauh ini diakui Suprapto, belum ada kasus terkonfirmasi akibat PTM. “Setelah ini PTM terbatas masih tetap berlangsung,” tutupnya. (mar/arp)