TANJUNG REDEB – Belum lama ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan aksi bejat pemilik pesantren yang mencabuli belasan santriwatinya.

Di Berau, aksi pencabulan juga berhasil terkuak. Mawar (7) bukan nama sebenarnya, menjadi pemuas nafsu seorang pria berinisial Yi (22) yang tidak lain merupakan pembantunya. Aksi ini terbongkar setelah ibu korban memergoki pelaku usai melakukan aksi bejatnya tersebut.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Feri Samodra didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kanit PPA Polres Berau, Ipda Wigrha Mustika Rahmah, kronologi terbongkarnya aksi bejat Yi saat Sabtu (18/12) sekira pukul 13.00 wita, ibu korban yang baru pulang usai melaksanakan vaksinasi mendapati pelaku tengah mengelap sesuatu di lantai kamar korban.

Pengakuan pelaku, bahwa adik korban baru saja buang air kecil. “Ibu korban kemudian mengecek ke anaknya yang kecil untuk memastikannya, ternyata tidak. Karena penasaran, ibu korban melihat kain pel yang digunakan pelaku ternyata bukanlah air seni, melainkan bekas sperma,” katanya.

Usai mendapatkan bukti tersebut, ibu korban mendesak pelaku untuk mengakui perbuatannya. Pelaku yang akhirnya mengakui semua perbuatannya, akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung menjemput pelaku di TKP (rumah korban, red),” paparnya.

Dilanjutkan perwira balok satu ini, dalam interogasi pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya itu sudah tiga kali di tempat yang sama, yakni rumah korban saat kedua orangtuanya tidak ada.

Tapi, pengakuan pelaku berbeda dengan pengakuan korban. Kepada orangtuanya, korban menyebut pelaku melakukan hal itu kepadanya sebanyak 5 kali.

Untuk melancarkan aksinya itu juga, pelaku mengancam akan memukul korban jika melaporkan apa yang diperbuatnya kepada orangtua. Bahkan, saat melakukan aksinya, Mawar mengaku bahwa pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan, hingga menarik korban hingga terjatuh.

“Keterangan yang disampaikan pelaku berbeda dengan korban, bahkan dalam melakukannya pelaku mengaku tidak ada melakukan paksaan sama sekali, bahkan tanpa iming-iming apapun,” tuturnya.

Untuk itu juga lanjut Wigrha, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Adapun korban akan didampingi langsung oleh instansi terkait, guna memulihkan mental dan trauma psikis yang dialaminya.

“Pelaku saat ini sudah mendekam di Mapolres Berau, kami akan terus dalami keterangan pelaku,” ucapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (hmd/sam)