TANJUNG REDEB – Jelang pergantian tahun, jajaran Polres Berau bekuk UM (31) diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan NS (39) serta AF (42) atas penyalahgunaan ganja.

Dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolres Berau, kemarin (20/12). Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menyebut, pengungkapan itu merupakan hasil kerja dari jajaran Polsek Sambaliung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga pada 8 Desember lalu, tim langsung melakukan penangkapan hingga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Mantaritip,” ungkap Anggoro saat Senin (20/12).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 14 poket sedang dan satu poket kecil, dengan total Barang bukti (BB) keseluruhan 9,52 Gram. “Sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan kepada tersangka,” sambungnya.

Selang beberapa hari, tepatnya pada Sabtu (18/12) lalu, jajaran Polsek Sambaliung kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni NS.

Tersangka diamankan di Jalan Lanut Kampung Tumbit Dayak, setelah dilakukan pengembangan personel Polsek Sambaliung turut meringkus AF di Jalan Ciwalan, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. Dari dua tersangka, diamankan barang bukti ganja seberat 844 gram.

“Pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan usaha haram ini selama empat tahun, di samping untuk digunakan sendiri. Barang tersebut diakui tersangka dipesan dari daerah Sumatera, dikirim melalui jasa pengiriman” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait sampainya barang ganja tersebut bisa mendarat ke Bumi Batiwakkal. “Masih kami lakukan pengembangan seperti apa barang tersebut masuk, akan kami telusuri,” imbuh dia.

Tambah Anggoro, kedua kasus ini merupakan tangkapan terbesar jajaran Polres Berau di tahun ini. Sementara itu, dia juga mengimbau agar masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ditekankannya, tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari menggunakan barang tersebut. (aky/sam)