TANJUNG REDEB – Hingga kini polemik antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan ahli waris tanah di SMP 1 Bidukbiduk belum juga tuntas.
Kata Camat Bidukbiduk Abdul Malik, ahli wareis mengajukan dua syarat kepada Pemkab Berau untuk melepas sagel yang telah dipasangnya sejak Oktober lalu.
Ahli waris katanya meminta Rp 100 juta, sebagai kompensasi komitmen dari Pemkab Berau untuk membebaskan lahan tersebut. Syarat kedua ialah surat pernyataan yang membenarkan Pemkab Berau akan melakukan pembebasan lahan pada 2022 mendatang.
“Kami beberapa waktu lalu memang ada rapat, kemudian saya sampaikan kepada ahli waris, tapi mereka tetap ngotot dengan pendiriannya,” bebernya kepada awak Berau Post, kemarin (21/12).
“Uang (Rp 100 juta, red) itu istilahnya sebagai uang panjar dan komitmen dari pemerintah daerah untuk pembebasan lahan," sambung Abdul Malik.
Saat ini katanya, permintaan dari ahli waris diakui Abdul Malik telah diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Menurutnya, permintaan uang panjar akan susah dipenuhi, mengingat aturan terkait anggaran pemerintah tidak fleksibel dan membutuhkan pertimbangan sejumlah pihak.
"Kan susah jika diminta uang panjer, berbeda dengan individu atau pihak swasta itu kan mudah saja. Ahli waris menegaskan jika kedua tuntutan tersebut dikabulkan, maka sehari setelahnya segel akan dilepas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyegelan sekolah menengah pertama ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP, Dinas Pendidikan Berau, Adang Salik. Ia mengaku, sekolah tersebut sudah didirikan sejak tahun 1983 silam. Hanya saja ia belum mengetahui secara pasti apakah ahli waris tersebut memiliki sertifikat tanah atau tidak.
“Aneh saja, jika memang dibangun puluhan tahun lalu, dan Dinas Pendidikan tidak menyelesaikan surat menyuratnya,” jelasnya.
Akan tetapi, menurut informasi yang diterima pihaknya, lahan SMP tersebut tersebut merupakan hibah dari orangtua ahli waris yang saat ini sudah meninggal dunia. Usai menerima hibah saat itu, pemerintah daerah melalui Departemen pendidikan saat itu bergerak dengan membangun bangunan gedung SMP tersebut. (hmd/sam)