TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau Gamalis, memastikan persoalan ganti rugi lahan SMP 1 Bidukbiduk akan segera dituntaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Bahkan disebutnya, uang muka Rp 100 juta sebagaimana yang diminta oleh ahli waris agar mau membuka segel yang dipasang hanya tinggal menunggu pencairan saja.

“Sudah dianggarkan dengan uang negara, jadi butuh proses untuk pencairannya. Kita (Pemkab, red) kasihan melihat kondisi seperti saat ini anak-anak juga tidak bisa belajar,” katanya, kemarin (23/12).

Sambil menunggu proses pencairan, ia berharap agar ahli waris mau mengalah sementara waktu, dan segera membuka sekolah tersebut.

“Cobalah sedikit melemah, karena uang sudah siap. Kan mereka minta uang muka, pemerintah kalau mengeluarkan uang harus ada mekanismenya, tidak sembarangan. Ini uang sudah ada, tinggal cara mengeluarkannya seperti apa,” paparnya.

Namun pernyataan berbeda diutarakan Kepala Dinas Pertanahan, Suprianto. Katanya, untuk pergantian lahan menggunakan uang muka itu tidak ada peraturan daerah (perda) yang mendasarinya, sehingga hal tersebut sulit untuk dilakukan.

“Perdanya apa? Kan tidak ada, jadi susah untuk uang muka dulu itu,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, hingga kini polemik antara Pemkab Berau dengan ahli waris tanah di SMP 1 Bidukbiduk belum juga tuntas.

Kata Camat Bidukbiduk Abdul Malik, ahli waris mengajukan dua syarat kepada Pemkab Berau untuk melepas sagel yang telah dipasangnya sejak Oktober lalu.

Ahli waris katanya meminta Rp 100 juta, sebagai kompensasi komitmen dari Pemkab Berau untuk membebaskan lahan tersebut. Syarat kedua ialah surat pernyataan yang membenarkan Pemkab Berau akan melakukan pembebasan lahan pada 2022 mendatang.

“Kami beberapa waktu lalu memang ada rapat, kemudian saya sampaikan kepada ahli waris, tapi mereka tetap ngotot dengan pendiriannya,” bebernya kepada awak Berau Post, kemarin (21/12).

“Uang (Rp 100 juta, red) itu istilahnya sebagai uang panjar dan komitmen dari pemerintah daerah. (hmd/sam)