TANJUNG REDEB - Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb mendapat remisi Natal. Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, dari 57 orang WBP yang beragama Nasrani di Rutan Tanjung Redeb, hanya 44 orang yang mendapat hak remisi (potongan masa tahanan).

“Hanya 44 orang WBP yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus di hari Natal tahun ini,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (25/12) lalu.

Puang Dirham menjelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya telah jatuh vonis hukuman (berstatus sebagai Narapidana) dan telah menjalani masa hukuman kurungan selama enam bulan serta berkelakuan baik atau tidak pernah melanggar aturan program pembinaan di dalam Rutan Tanjung Redeb. “Mereka yang selalu aktif dan berkelakuan baik yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut," jelasnya.

Dari 44 WBP yang mendapatkan remisi tersebut semua mendapatakan potongan satu bulan dari masa tahanan yang mereka jalanin. “Rata-rata semua mendapatkan potongan sebulan masa tahanan,” katanya.

Pulang Dirham pun berpesan kepada WBP agar tetap taat terhadap aturan di dalam Rutan. Karena bukan tidak mungkin, jika terjadi pelanggaran tingkat berat, remisi yang telah diberikan akan dihapus atau di batalkan.

Ia juga berharap dari program pembinaan kerohanian dan kemandirian di dalam Rutan, membuat WBP mendapatkan ilmu lebih. Sehingga ke depannya ketika bebas, dapat menjadi masyarakat yang sadar dan taat dengan hukum dan peraturan serta dapat turut berperan dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik. (aky/har)