TANJUNG REDEB – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021, tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam aturan itu, diatur terkait presentasi Dana Desa (DD) yang dimanfaatkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga tidak mampu di kampung sebesar 40 persen.
Hal itu menurut Kabid Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, aturan tersebut jelas tidak bisa diterapkan di seluruh kampung yang ada di Berau karena jumlah penduduk satu kampung dengan kampung lainnya jelas berbeda.
“Tidak bisa disapu rata, karena kan jumlahnya berbeda-beda. Mungkin bisa dialokasikan ke kegiatan lain (infrastruktur jalan dan lainnya, red) yang lebih prioritas. Yang jelas secara administrasi dan hukum bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya belum lama ini.
Dijelaskannya, setiap kampung pasti memiliki penduduk miskin dengan jumlah yang berbeda. Tidak bisa disamaratakan datanya antara kampung A dengan kampung B.
Karena itu, dengan penerapan presentase minimal 40 persen DD digunakan untuk BLT tentu merupakan hal yang sangat tidak masuk akal.
“Tidak bisa menutup mata kalau semua kampung memang memiliki masyarakat miskin. Tapi yang menjadi permasalahan apakah banyak atau sedikit,” tambahnya.
Walaupun aturan tersebut akan diberlakukan tahun depan. Pihaknya masih menunggu keputusan penjabaran kebijakan Menteri Keuangan apakah benar-benar diberlakukan minimal 40 persen atau ada penjelasan lain.
“Kami belum tahu besarannya dan apakah itu kewajiban atau bukan. Walaupun sudah diatur dalam perpres tapi masih menunggu kebijakan implementasinya seperti apa,” sambung Sudirman.
Menurutnya, jika angka kemiskinan di suatu kampung berkurang, jumlah itu dirasa terlalu besar. Alokasi sebutnya tidak perlu mencapai 40 persen. Katanya, pemerintah pusat sebenarnya sudah berada di jalur yang tepat dalam pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan prioritas pada revitalisasi Badan Usaha Milik Rakyat (BUMK).
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, perpres tersebut perlu dibenahi, terlebih Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) telah bersurat ke Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik terkait pasal 5 ayat 4 pada perpres tersebut.
“Sudah bersurat, tinggal menunggu tindaklanjutnya,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini memang perlu dilakukan revisi, mengingat jumlah penduduk yang berbeda, termasuk tingkat kemiskinannya. Ia mencontohkan, jika DD satu kampung mencapai Rp 800 juta sedangkan warga miskin tidak sampai 10 kepala keluarga (KK), tentu suatu kampung dengan DD yang sama namun masyarakat miskin mencapai 100 KK akan terjadi ketimpangan sosial.
“Ini perlu direvisi. Seharusnya minimalnya itu dihilangkan saja, harus mengikuti jumlah KK di desa itu berapa. Sehingga anggaran yang lain bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di kampung,” ucap Politisi NasDem ini.
Contoh lain sebut Madri, jumlah penduduk yang sedikit ada dua di Berau yakni Kampung Mapulu dan Biatan Ilir, sedangkan penduduk terbanyak berada di Kampung Talisayan. “Jika ditarik lurus dana yang dialokasikan 40 persen, akan terjadi kerugian,” pungkasnya. (hmd/sam)