TANJUNG REDEB –Kejaksaan Negeri Berau menangani 299 kasus pidana sepanjang 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianuddin yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) memaparkan, dalam kasus pidana umum, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Berau sebanyak 227 SPDP di tahun 2021.

“Kemudian yang dinyatakan P21 atau hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kami berikut tersangka dan barang bukti, berdasarkan hasil petunjunk maupun yang diungkap langsung, sebanyak 299 perkara,” jelasnya (29/12).

Dijelaskannya, mengapa jumlah SPDP lebih kecil dari kasus yang dinyatakan lengkap, sebab beberapa kasus dilakukan split atau dipecah. Selain itu, juga ada beberapa kasus yang belum selesai pada 2020 lalu, kemudian diselesaikan pada 2021.

“Nah untuk kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ada 246 perkara, dan selebihnya masih dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus terbanyak yang terjadi di Berau adalah narkotika dan pencurian dengan pemberatan. "Kedua kasus tersebut yang menjadi mayoritas di tahun ini, tetapi saya belum bisa merincikan berapa kasusnya,” sambungnya.

Selain itu, untuk kasus pidana khusus, terdapat tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Berau, yang pertama adalah kasus pengadaan lahan yang menyangkut oknum kepala dinas, kemudian kasus korupsi yang dilakukan oleh camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah.

“Kemudian kasus pengadaan alat kesehatan yakni mesin hiperbarik,” ucapnya.

Dikatakan Nislianuddin, untuk kasus pengadaan lahan saat ini telah ada putusan dari hakim pengadilan Tipikor yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Namun pihaknya masih melakukan upaya hukum terakhir yakni pengajuan kasasi. Sedangkan untuk dua kasus lainnya masih pada tahap penyidikan dan perhitungan kerugian negara.

“Semuanya kita usahakan selesai secepatnya,” pungkasnya. (hmd/udi)