TANJUNG REDEB – Malam pergantian tahun baru di RT 3 Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, berlangsung dengan ketegangan.

Itu karena adanya aksi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Hal itu pun tidak ditampik Kapolsek Berau Kapolres Berau AKBP Anggowo Wicaksono melalui AKP Faisal Hamid, kemarin (2/1).

Dijelaskannya, kejadian bermula dari adu mulut antar tersangka JG (28) dengan Hasanuddin (35). Perselihan antarkeduanya sebenarnya sempat coba dilerai beberapa kali oleh teman-temannya yang lain.

JG sebelumnya sudah sempat meninggalkan lokasi tersebut, namun JG yang sudah gelap mata dan memang telah mengantongi pisau lipat langsung kembali ke tempat mereka berkumpul.

Sekembalinya, tersangka langsung mencari keberadaan korban dan menusukkan pisaunya ke dada kiri dan punggung kanan korban.

“Setelah melancarkan serangannya korban langsung melarikan diri, bahkan sempat dicari oleh temannya yang ada di lokasi tersebut. Sementara korban saat diperiksa sudah meningga dunia,” imbuhnya.

Hingga pukul 02.00 Wita, salah satu saksi mata melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Tabur. Personel Polsek yang tengah berjaga pun dengan cepat ke lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai untuk divisum.

“Beberapa personel juga dibantu anggota Jatanras Polres Berau melakukan pencarian terhadap tersangka. Karena kondisi jalan yang tidak dapat ditembus jalan darat, maka anggota polsek dan Jatanras Polres Berau melanjutkan pencarian tersangka dengan jalur air,” jelasnya.

Menurut pria berpangkat balok tiga itu, setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi atau kerabat korban, pihaknya sudah menemukan informasi di mana tersangka bersembunyi.

“Setelah 30 menit perjalanan tim sampai di Kampung Birang, tim kemudian langsung melakukan pencarian terhadap tersangka di sekitar TKP, kemudian pada pukul 05.00 Wita tim berhasil mengamankan tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur guna mempertanggunjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka disangkakan pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPindana dan lebih Subs 351 ayat (3) KUHPidana.

“Dalam aturan itu ditegaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandasnya. (aky/sam)