TANJUNG REDEB  - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, Rabu (5/1) kembali memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22,37 gram hasil tangkapan beberapa waktu lalu.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menerangkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini didapatnya dari tiga tersangka dan tiga laporan. “Sebanyak 22,37 gram sabu yang kita musnahkan,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (5/1).

Dijelaskannya, barang bukti didapat dari tangan tersangka masing-masing GAG dengan berat 19,05 gram, MA seberat 1,02 gram, dan Si sebanyak 2,30 gram. “Jadi kita tangkpa mereka ditemat yang berbeda dan penangkapan ini memang kita dapatkan dari hasil laporan masyarakat,” jelasnya.

Dirinya juga menuturkan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampurkan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet. “Kita perlihatkan kepada tersangka saat melakukan pemusnahan hingga dibuang di toilet,” katanya
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi salah satu upaya Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba. Dan dirinya mengapresiasi para anggota dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Mari sama-sama kita memberantas peredaran narkoba. Saya meminta kepada masyarakat yang melihat adanya aktivitas peredaran narkoba segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba. “Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” pungkasnya.

Salah satu tersangka GAG yang memiliki sabu seberat 19,05, mengakui bahwa kurang lebih baru setahun belakangan ini dirinya mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Karena menurutnya, dengan menggunakan barang haram itu dirinya bisa lebih leluasa. “Baru satu tahun ini saya memakai sabu. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tandasnya. (aky/har)