TANJUNG REDEB - Hasil akhir rekomendasi pansus telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Berau sejak 18 November 2021 lalu. Bupati Berau pun diwajibkan melaksanakan segenap rekomendasi pansus, paling lambat 45 hari kerja.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Berau Madri Pani, mengaku untuk saat ini memang belum ada menerima jawaban dari bupati terhadap rekomendasi pansus. Untuk itu, dia mengingatkan agar bupati membuat keputusan terkait rekomendasi pansus, tidak lebih dari waktu yang diberikan.
"Jika berdasarkan hal tersebut, bupati masih punya waktu hingga 20 Januari nanti. Karena rekomendasi disampaikan pada 18 November, dipotong dengan hari libur. Makanya tanggal 20 Januari," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (5/1).
Lanjut dijelaskannya, jika nanti selama 45 hari tidak memberikan suatu kebijakan dan kepastian hukum oleh pengambil kebijakan dalam ini bupati, maka pihaknya mempunyai hak interpelasi dan akan bersurat ke gubernur Kaltim. "Jika belum memberikan jawaban lewat 45 hari, akan kita panggil bupati," katanya.
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Batiwakkal, Wendy Lie Jaya menjelaskan, jika bupati tidak juga merespons rekomendasi dari lembaga DPRD Berau dalam jangka waktu yang diberikan, tentu DPRD akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai aturan dan konstitusional. "Karena fungsi kami sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa dalam laporan yang dibacakan Wendy, disebutkan masa kerja pansus telah diperpanjang pada 6 September lalu. Dan selama masa perpanjangan kerja, pansus telah melaksanakan kegiatan tambahan.
"Di antaranya konsultasi atau koordinasi ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kantor Wilayah Kaltimtara dan PDAM Kota Balikpapan," ujarnya saat paripurna.
Dilanjutkannya, hasil konsultasi tersebut digunakan sebagai referensi dan pembanding atas fakta pansus yang sudah tergali. Pansus juga telah melaksanakan rapat internal perumusan rekomendasi yang kesekian kalinya.
"Pada saat rapat internal pansus tanggal 28 Oktober 2021 perihal perumusan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Berau, disepakati ada 13 rekomendasi Pansus Perumda Batiwakkal yang sifatnya final dan mengikat," katanya.
Dari 13 rekomendasi yang dibacakannya, di antaranya meminta untuk diberlakukan sanksi dan atau evaluasi terhadap Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum Setkab Berau.
Selain itu, rekomendasi pansus juga meminta M Gazali diberhentikan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Batiwakkal periode 2021–2024. Pemberhentian tersebut mengacu pada 15 temuan fakta pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai Dewas yang dilakukan M Gazali.
Bukan hanya itu, pansus juga meminta Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman diberhentikan sebagai direktur periode 2019-2023, dan mengangkat pejabat direktur baru, atas dasar 19 temuan fakta pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai direktur.
“Selain itu juga diminta dilakukan audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang kredibilitas dan independensinya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wendy.
Dalam penelusuran, pansus juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan manipulasi, dugaan pelanggaran aturan yang berimplikasi merugikan keuangan Perumda Batiwakkal, memperkaya, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Perumda Batiwakkal, agar dilaporkan kepada pihak berwenang. “Untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Poin terakhir dalam rekomendasi, pansus meminta bupati Berau selaku kuasa pemilik modal (KPM), wajib melaksanakan segenap rekomendasi pansus paling lambat 45 hari kerja dari tanggal penerbitan dan penyampaian rekomendasi. (mar/sam)