TANJUNG REDEB – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021, tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), juga wajib menyesuaikan penarikan retribusi sesuai perda tersebut.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Berau Salim, terjadi perubahan pada struktur dan besarnya retribusi pada UPTD PSAD. Yaitu tenda gazebo ukuran 4x4 meter sebesar Rp 100.000 per unit per hari. Tempat rekreasi, kursi, dan elekton sebesar Rp 1.500.000 per hari. Penyewaan elekton sebesar Rp 500.000 per satu kali per hari. Tangga hidrolik sebesar Rp 400.000 per jam. Terakhir, pemakaian listrik untuk kulkas sebesar Rp 200.000 per unit per bulan.

Sementara biaya retribusi parkir juga sudah kembali ke tarif sebelum pandemi Covid-19. Untuk kendaraan roda dua yang awalnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per hari. Sedangkan kendaraan roda empat menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 2.000 per hari.

“Biaya parkir kembali ke harga awal, dan pada perda sebelumnya juga tidak diatur harga-harganya,” katanya kepada Berau Post kemarin (9/1).

Dijelaskan Salim, dengan adanya perda tersebut, PSAD bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3 miliar dalam setahun. Jumlah ini sama dengan target tahun 2021 lalu, meskipun yang terealisasi hanya Rp 2,2 miliar. Sebab tahun lalu Berau masih dilanda pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang cukup tinggi. “Target kami tahun ini juga Rp 3 miliar,” sambungnya.

Dia optimistis tahun ini bisa mencapai target PAD. Melihat kondisi ekonomi di Kabupaten Berau yang kian membaik. Jika distandarkan dengan kondisi sebelum pandemi, PAD dari PSAD pernah mencapai Rp 4 miliar. Untuk itu, pihaknya saat ini akan menggalakkan digitalisasi pasar untuk merealisasikan transaksi non tunai di Pasar SAD. Mempermudah pembayaran retribusi bagi pedagang menggunakan aplikasi milik salah satu jasa perbankan. “Kami sudah uji coba dengan pihak bank. Akan segera diluncurkan, rencananya Januari ini,” tutupnya. (hmd/udi)