TANJUNG REDEB - Masih maraknya kegiatan destructive fishing di Berau, membuat Dinas Perikanan Berau merencanakan pembangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) yang akan ditempatkan di Tanjung Batu.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Tentram Rahayu mengatakan, masih menerima aduan dari masyarakat terkait adanya kegiatan destructive fishing. Yang diketahui merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap/alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.

"Apabila dibiarkan terus menerus, tentunya akan menggangu kelestarian alam bawah laut dan perairan Bumi Batiwakkal-sebutan Berau," ujarnya, kemarin (9/1).

Laporan terkait adanya kegiatan penangkapan ikan dengan racun, bahkan dengan menggunakan alat penyetrum itu   dari masyarakat di perairan Pulau Derawan.

Bahkan disebutnya, dari laporan masyarakat itu juga kegiatan destructive merupakan para pelaku dari domestik. Dari kasus-kasus yang diterimanya juga sejauh ini, biasanya pelaku bekerja sama, baik domestik dan luar.

"Jadi kegiatan destructive fishing ini masih terjadi di Berau. Sejauh ini belum dapat kami tindak karena kami juga belum ada kewenangan untuk melakukan patroli," tegasnya.

Dalam hal ini, selama kasus destructive fishing terjadi, pihaknya intens  berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan juga Stasiun PSDKP Tarakan. Sehingga dengan masih maraknya kasus destructive finishing ini membuat Pemkab Berau akan segera membangun Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) di Tanjung Batu.

"Melalui Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI, Insya Allah mulai tahun ini (2022) dibangun Pos PSDK di Tanjung Batu. Soal lokasi lahannya sudah ada tepatnya di Tanjung Batu, bahkan sudah dihibahkan oleh Pemkab Berau," bebernya.

"Harapannya Januari tahun depan bisa  dimulai tahap pembangunannya," sambungnya.

Dijelaskan Tentram,Pos PSDK tersebut akan dimanfaatkan sebagai pos pengawasan dan pemantauan terkait wilayah kelautan di Kalimantan Timur. Karena wilayah kerjanya yang di Tarakan untuk Kaltara dan Kaltim saja. Sehingga akan dibuka juga di wilayah di Tanjung Batu.

"Nanti ada satprasnya juga, ada kapal patrolinya, ada personelnya, dan ada kantornya. Insya Allah tahun depan segera direalisasikan," harapnya.

Adapun wewenang dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku destructive fishing, disebut Tentram, menjadi kewenangan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Berau. Sementara Dinas Perikanan kewenangannya hanya sebatas pada pembinaan saja jika ada terjadi destruktif.

"Jadi kalau penangkapan dan penyidikan itu kewenangannya Polairud," tutupnya. (mar/arp)