TANJUNG REDEB – Kapal nelayan kecil yang berkapasitas di bawah 5 gross tonage (GT) tidak perlu lagi membuat dokumen perizinan. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir Dinas Perikanan Berau, Taufiq Hidayat.

Dijelaskannya bahwa meski kapal dengan kapasitas 5 GT tidak dibebankan membuat dokumen perizinan, dirinya meminta kepada para nelayan tersebut untuk tetap melaporkan sebagai catatan bahwa nelayan tersebut adalah pelaku usaha perikanan. “Hanya melaporkan keberadaannya saja, agar bisa didata sebagai catatan kami di Dinas Perikanan saja,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Taufiq juga mengatakan bahwa dalam proses pendaftaran ini masih tetap mempersyaratkan Nomor Induk Perusahaan (NIB) namun tidak ada pungutan biaya yang akan dikeluarkan oleh nelayan tersebut.  “Jadi proses pendaftarannya hanya terkait dengan kepentingan administrasi. Misalnya penerbitan asuransi, penerbitan rekomendasi bahan bakar bersubsidi, dan juga terkait dengan bantuan pemerintah yang melegalkan bahwa dia memang memiliki kapal dan memiliki alat tangkap ikan,” sambungnya.

Lanjutnya, dari sisi regulasi penegakan hukum permasalahan dokumen kapal, para nelayan tersebut bukan berstatus izin. Diakuinya dokumen tersebut sebagai tanda pendaftaran kapal saja. “Tidak untuk dijadikan izin, tetapi sebagai tanda daftar kapal saja,” ujarnya.

Taufiq berharap, dengan adanya regulasi baru tersebut dapat mempermudah para nelayan kecil dalam mendapatkan rekomendasi maupun bantuan dari pemerintah. Dan untuk para nelayan kecil yang belum mendaftarkan kapalnya bisa segera untuk didaftarkan.

Selain agar para nelayan kecil terdata di Dinas Perikanan juga data tersebut nantinya bisa menjadi acuan pihaknya agar dapat menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar bisa ditambahkan oleh Badan Pengurus Harian Minyak dan Gas (BPH Migas) ataupun pemerintah pusat. “Ini sebenarnya mempermudah para nelayan yang ada agar bisa mendapatkan jatah subsidi minyak,” tandasnya. (aky/har)