TANJUNG REDEB — Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, maka kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas terbuka luas.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Risdauli Sinaga mengatakan, pihaknya mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan swasta agar memperkerjakan penyandang disabilitas di lokasi kerja masing-masing.

"Ada beberapa persen yang wajib terserap di satu bidang usaha itu," katanya kepada Berau Post, Kamis (13/1)

Aturan itu kata dia tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dimana perusahaan di bawah naungan BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Sedangkan untuk perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pekerja.

"Ini sudah kami sosialisasi ke pihak perusahaan juga," ujarnya.

Ia mengatakan, menurut data yang dipegang oleh Disnakertrans Berau, sebanyak 3 penyandang disabilitas telah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan  batu bara di Bumi Batiwakkal. Menurutnya, hal ini merupakan tren positif, dimana biasanya penyandang disabilitas sangat sulit mendapatkan kerja. “Kita juga akan upayakan pelatihan khusus buat mereka,” ucapnya saat berbincang dengan Berau Post.

Dikatakan Risdauli, tahun ini, pihaknya akan kembali bersosialiasi sembari melakukan pendataan, berapa persen sudah tenaga kerja penyandang disabilitas yang diserap oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. “Kalau target, kita sesuaikan dengan keahlian mereka. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang saja,” pungkasnya. (hmd/har)