PANDEMI Covid-19 di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional yang disampaikan secara tertulis melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi Covid-19 memiliki konsekuensi yang dapat memperlambat proses globalisasi atau bahkan menghasilkan proses deglobalisasi.

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia mulai menjalankan beberapa kebijakan. Contohnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah yang memiliki angka penyebaran covid tinggi, lalu mulai menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (ABK) atau yang di kenal dengan istilah new normal serta menghimbau masyarakat agar melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada seluruh bidang kehidupan seperti bidang ekonomi, pendidikan, sosial, maupun pada bidang-bidang lainnya. Tidak terlepas pula pada bidang pelayanan yang begitu terdampak pandemic ini, akan tetapi walaupun dimasa Pandemi Covid-19 pelayanan harus tetap dijalankan terutama pelayanan yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.

Standar pelayanan di Kabupaten Berau mengalami perubahan salama masa pandemi, di antaranya dengan keluarnya Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau dengan 7 instansi/unsur lainnya, Nomor: 300/344/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kecamatan, Kampung dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Berau.

Kemudian 1 bulan berikutnya disusul dengan Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Berau dengan Nomor: 360/434/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) Corona Virus Disease 2019 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kecamatan, Kampung dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Berau.

Selanjutnya 14 hari kemudian keluar Surat Edaran Bersama Perpanjangan PPKM Level 3 dengan Nomor: 360/490/BPBD/2021.

Berdasarkan surat edaran bersama tersebut, Kecamatan Sambaliung mulai melakukan perubahan yang berkaitan dengan standar pelayanan.

Pada masa PPKM, Kecamatan Sambaliung menerapkan aturan Work from Home (WFH) / Work from Office (WFO). Kemudian untuk masyarakat yang ingin menerima layanan di Kecamatan Sambaliung, diwajibkan menggunakan masker, kemudian mencuci tangan sebelum masuk area kantor, juga dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan termogun. Social distancing dengan menjaga jarak juga tidak lupa dilakukan, dengan membatasi jumlah penerima layanan hanya sebanyak 4 orang saja yang menunggu diruang tunggu gedung kantor, kemudian yang lainnya sambil menunggu giliran dapat menunggu di teras kantor yang juga telah disediakan ruang tunggunya.

Penggunaan masker atau face shield juga diwajibkan kepada pegawai yang WFO dan yang melakukan survei lapangan jika dibutuhkan, misalnya pencarian titik koordinat untuk bidang pertanahan, rekomendasi izin IMB dan lain sebagainya. Perubahan standar pelayanan yang ada ini diinformasikan kepada masyarakat melalui pamflet-pamflet dan papan pengumuman informasi yang disediakan oleh Kecamatan Sambaliung.

Sosialiasi dan koordinasi standar pelayanan ini juga diinformasikan melalui teknologi yang ada saat ini, yaitu aplikasi whatsapp untuk diinformasikan kepada aparat terkait, seperti Kelurahan, Kepala Kampung, Aparatur Kampung, RT/RW, dll yang berada di lingkungan Kecamatan Sambaliung.

Berkaitan dengan hal tersebut, pentingnya standar pelayanan dijadikan sebagai acuan dalam mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan di sebuah unit pelayanan public. Dalam hal ini, untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dibutuhkan adanya standar pelayanan publik terlebih dahulu.

Standar pelayanan publik tersebut merupakan entry point terhadap kurang memuaskannya aspek pelayanan publk yang diterima masyarakat selama ini

Dimasa pandemi harusnya teknologi merupakan salah satu cara agar tidak terjadinya kegiatan tatap muka secara langsung jika dimiliki oleh suatu instansi dalam bidang pelayanan publik. Karena dengan pemanfaatan teknologi yang ada, masyarakat atau publik dapat menerima layanan secara mudah yaitu dari tempat tinggal masing-masing yang artinya tidak perlu datang langsung kekantor, pada intinya masyarakat atau publik tersebut harus memiliki smartphone/komputer yang terhubung dengan jaringan internet untuk mengakses layanan berbasis online tersebut.

Pelayanan berbasis online ini merupakan penerapan dari Electronic Goverment atau yang biasa lebih dikenal dengan istilah e-Goverment. E-Goverment adalah penggunaan teknologi didalam meningkatkan akses dan pengiriman layanan pemerintah yang dapat memberi manfaat kepada bagi segenap warga negara.

Akan tetapi diketahui bahwa Kecamatan Sambaliung belum melakukan pelayanan secara online atau memanfaatkan teknologi yang ada. Karena pada dasarnya kegiatan pelayanan yang ada di Kecamatan Sambaliung memang harus dilakukan secara tatap muka langsung, mengingat bidang-bidang pekerjaannya tidak mudah untuk dilakukan secara online. Tentu saja dalam hal ini masyarakat harus tetap melaksanakan pelayanan secara offline, begitu pula dengan para petugas yang harus siap memberikan pelayanan secara offline juga kepada masyarakat.

Kecamatan sambaliung juga hingga saat ini belum memiliki aplikasi/website khusus untuk menunjang kegiatan pelayanan yang ada agar dapat dilakukan secara online. Berdasarkan hal tersebut diatas, Kecamatan Sambaliung harus tetap melaksanakan kegiatan pelayanan secara manual atau offline kepada masyarakat walaupun di masa pandemi covid-19 seperti ini.

Dengan memberikan pendidikan dan pelatihan secara rutin, akan memberikan pengaruh positif terhadap kinerja pegawai, karena diklat memiliki fungsi untuk meningkatkan keterampilan, skill dan knowledge (Pakpahan dalam Eliana et al., 2020). Pegawai di Kecamatan Sambaliung sebagian besar telah melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) diantaranya diklat yang diselenggarakan oleh kantor BPMPK (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung) berkaitan dengan anggaran/keuangan kampung, diklat yang di selenggarakan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) berkaitan dengan kepegawaian, melakukan studi banding ke beberapa daerah dengan fokus pemberian pelayanan terpadu pada Kantor Kecamatan.

Dengan adanya diklat-diklat tersebut, menambah pengetahuan dan wawasan pegawai Kecamatan Sambaliung yang secara langsung memberikan dampak positif terhadap kompetensi pegawai tersebut ketika melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kompetensi pegawai yang dimiliki ini, Kecamatan Sambaliung bisa memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga tidak sampai membuat kerumunan atau antrian panjang dimasa pandemi Covid-19 dikarenakan kurangnya pemahaman atau rendahnya kompetensi para pegawai.(*/arp)

*Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang