TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih memutuskan tetap mempertahankan Saipul Rahman sebagai Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal. Hal itu menjawab rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Perumda Air Minum Batiwakkal DPRD Berau, yang meminta agar Saipul Rahman dicopot dari jabatannya.

Keputusan ini disampaikan Sri Juniarsih dengan didampingi Sekda Berau, Muhammad Ghazali, Assiten I Setkab Berau, Hendratno dan Kabag Hukum Setkab Berau, Jaka Siswanta. “Saya tidak putuskan sendiri. Ini merupakan hasil perundingan bersama dan masukan dari berbagai pihak,” katanya di hadapan awak media, (20/1).

Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, dirinya telah mendapat masukan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, dan berbagai sumber berkompeten, terkait dengan Pansus Perumda Batiwakkal. Bahwa, pemilihan Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal telah dilakukan sebagaimana pemilihan direktur Perusda lainnya.Serta dilakukan melalui proses birokratif dan teknokratif. Dengan penetapan panitia seleksi.

Dalam penetapan tim seleksi itu, terdiri dari akademisi, birokrasi, dan tenaga ahli yang bebas intervensi. Selain itu, Saipul Rahman disebutnya juga telah menyampaikan laporan kinerja dan keuangannya. Serta telah diaudit keuangan oleh kantor akuntan publik, audit kinerja oleh BPKP dan selama ini opini laporan keuangan wajar dan laporan kinerja sehat. “Semuanya bagus,” ujarnya.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan pihaknya, terdapat aspirasi dari masyarakat di forum RT dan tokoh masyarakat lainnya, yang mengungkapkan bahwa kinerja Saipul Rahman masih lebih baik dari direktur sebelumnya.

“Dengan banyaknya masukan kepada kami, kami sampaikan bahwa Dirut Perumda Batiwakkal, tetap dipegang Saipul Rahman,” tutur Sri Juniarsih.

Dengan demikian, bupati perempuan pertama di Berau inipun meminta maaf kepada pimpinan DPRD Berau, dan seluruh tim pansus serta seluruh anggota DPRD Berau. Karena keputusannya tetap mempertahankan Saipul Rahman sebagai orang nomor satu di Perumda Air Minum Batiwakkal.

“Ini sudah keputusan bulat, dan akan tetap menjabat hingga masa jabatannya selesai pada 2023 mendatang,” ungkapnya. Surat atas keputusannya inipun telah diserahkan ke DPRD Berau, kemarin (20/1) pagi.

Kemudian, Sri Juniarsih juga berjanji untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan, serta menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran bagi seluruh perusahdaan daerah (perusda) di Berau. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. “Kami akan terus evaluasi kinerja perusda yang ada di Berau,” terangnya.

Terpisah, Ketua Pansus Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Batiwakkal, Wendy Lie Jaya sangat menyayangkan keputusan bupati Berau tersebut. Dirinya juga mengaku hingga kemarin sore, belum menerima surat dari bupati, soal tetap dipertahankannya Saipul Rahman.

“Saya menyayangkan hal ini. Kami mengeluarkan rekom berdasarkan lembaga, jika bupati tidak mentaati rekomendasi kami. Tentu akan ada langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Wendy, salah satu alasan bupati tetap mempertahankan Saipul Rahman, karena mempertimbangkan aspirasi dari forum RT sangatlah aneh. Sebab, belum tentu forum RT tersebut mewakili seluruh ketua RT. Apalagi disebutnya masih banyak ketua RT yang mempersoalkan pernyataan tersebut.

Kemudian, aspirasi dari forum RT ini juga dipandangnya tidak ada legitimasi. Berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan pansus, di mana terdapat tahapan dan fakta di dalamnya yang diselaraskan dengan rekomendasi yang disampaikan.

“Kami bekerja dilindungi undang-undang dan berdasarkan undang-undang. Dan rekomendasi yang kami kirim ke bupati, itu legitimasinya kuat,” kata Wendy.

Di sisi lain, selama ini pihaknya juga telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk bupati berkomunikasi dengan pansus. Tapi hingga keputusan tersebut dibuat, hal itu tidak pernah dilakukan. “Bupati bisa saja bertanya, mengobrol ataupun minta pendapat kepada kami,” ujarnya.

Lanjut Wendy, mempertahankan Saipul Rahman sebagai Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal juga merupakan langkah yang tak tepat. Karena ia melihat Saipul Rahman merupakan sosok pembohong besar dan tukang zalim.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Karena saat rapat bersama pihaknya, Saipul mengaku sudah mundur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak akhir Desember 2018. Namun saat dicek, ternyata baru mengundurkan diri dua hari setelah menjabat Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal. “Ingat, dia berkata itu di kantor resmi DPRD dan dalam forum yang resmi juga,” tegasnya.

Menurutnya, pada saat mengikuti seleksi untuk menjadi direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul seharusnya menunjukan surat resmi pemberhentiannya saat mendaftar. Tapi hal tersebut tidak dilakukan.

“Saya sudah konfirmasi tentang hal ini dengan panitia seleksi. Ada di SK tersebut, Saipul Rahman tidak pernah menunjukan pengunduran dirinya pada saat seleksi dulu,” ungkapnya. Saat itu, panitia hanya mendengar secara lisan bahwa Saipul Rahman telah tidak menjadi PNS lagi .

Kemudian, Saipul juga mengaku bahwa istri almarhum direktur perumda sebelumnya, telah menyerahkan pembagian jasa produksi (Jaspro) kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dan terkuak pada saat rapat pansus, itu tidak ada sama sekali.

“Bayangkan, janda almarhum Adief Mulyadi juga dizalimi. Apa perlu pembohong besar dipertahankan?,” tegas Wendy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau itu.

Karena itu pula, pihaknya jelas meminta bupati Berau untuk memberhentikan Saipul Rahman. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Di mana seorang direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan mendasarnya, jika melanggar peraturan per undang-undangan.

“Di era kepemimpinan Saipul Rahman banyak yang sudah melanggar peraturan per undang-undangan. Salah satunya dia diangkat tidak berdasarkan kontrak kinerja, termasuk belanja PNS-nya, melebihi yang sudah ditetapkan aturan,” katanya.

Lalu dari laporan BPKP, sudah jelas tidak sinkron dengan laporan keuangannya. Atau ada koreksi stok yang cukup besar. “Laporan berdasarkan investigasi dengan petugas gudang, bahwa gudang tidak pernah diaudit. Bagaimana bisa, ada koreksi stok dengan nilai mencapai Rp 4,2 miliar,” ungkapnya.

Perihal langkah pansus selanjutnya, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak. Karena masih perlu melakukan perundingan. Sebab, persoalan ini disebutnya menyangkut marwah lembaga DPRD. "Rekomendasi ini lahir bukan hanya dari beberapa fraksi saja, tapi dari DPRD,” pungkasnya. (hmd/arp)