TANJUNG REDEB - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus perkara dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk. Kali ini, IVK yang merupakan kepala Kampung (Kakam) Giring-Giring yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bertempat di Kantor Kejari Berau, IVK dengan memakai rompi merah langsung dibawa dan ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, (21/1).

Kepala Kajari Berau, Nislianudin melalui Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabakti mengatakan, IVK dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dan penggelembungan pengelolaan keuangan dan penggunaan keuangan Kampung Giring-Giring tahun 2020.

Dalam kasus ini, IVK disangkakan membiarkan penyedia (tersangka ML) yang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring-Giring, dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972,00.

Selain pembiaran, tersangka IVK juga dianggap membiarkan penyedia (tersangka ML) melaksanakan pekerjaan dengan sistem borongan. Dengan tidak berdasarkan hitungan standar jam kerja, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, khususnya aturan pengadaan barang dan jasa pada desa.

"Namun tersangka IVK selaku kepala Kampung Giring-Giring menyetujui pembayaran yang dikerjakan oleh Penyedia (tersangka ML) tersebut sebesar total anggaran tersebut," ujarnya kepada awak media, didampingi Kasi Intel Kejari Berau, Harianto.

Adapun, kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia (tersangka ML) di antaranya pembangunan jalan usaha tani RT 01 dan RT 04, serta  penimbunan bronjong di RT 03. Hasil pekerjaannya juga ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran.

Atas dasar itu, IVK selaku kepala kampung tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran material yang timbul dari pembayaran pekerjaan tersebut. Sebagaimana sesuai hasil perhitungan yang dilakukan ahli dan adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Di mana menunjukkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689,67.

"Sebagai tambahan, sebenarnya tersangka IVK ini mengetahui rekam jejak pengalaman pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia (tersangka ML) ini tidak baik," ungkapnya. Pasalnya, sejak tahun 2018 hingga 2020, pekerjaan yang dikerjakan tersangka ML selalu ada temuan Inspektorat mengenai adanya kerugian keuangan negara. Akan tetapi, setiap tahunnya penyedia (tersangka ML) masih melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring-Giring.

Lanjut Erwin, dalam penetapan tersangka ini, tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, yakni telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 47 orang saksi. Terdiri dari perangkat kampung, perangkat kecamatan, aparatur daerah dan warga masyarakat kampung Giring- Giring.

"Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, terdiri dari instansi terkait, BPKP dan LKPP," jelasnya.

"Bukan hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa beberapa dokumen seperti surat perintah kerja, berita acara pembayaran, berita acara penerimaan hasil pekerjaan, dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Kaltim," bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka IVK, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu, IVK juga terancama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi alasan dilakukan penahanan terhadap IVK itu, karena pasal sangkaan yang dikenakan yakni salah satu ancaman pidananya penjara lebih dari 5 tahun," katanya.

"Alasan lainnya juga, karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," lanjutnya. Itu dilakukan juga untuk kemudahan dalam proses penyidikan dan termasuk pemeriksaan yang bersangkutan.

Diakui Erwin, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb selama 20 hari, terhitung mulai 21 Januari 2022 hingga 9 Februari 2022. Dalam hal ini disebutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, maka proses penyidikan masih dapat dikembangkan terhadap pihak-pihak lain.

"Dan tidak menutup kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum sembari proses penyidikan dan pemeriksaan masih berjalan," tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah menegaskan, sebagai warga negara yang baik, kliennya akan menghormati proses hukum dan praduga tak bersalah. “Hingga sampai nanti ada putusan pengadilan,” singkatnya.

Terpisah, Wakil Bupati Berau, Gamalis meminta kasus yang menimpa kepala Kampung Giring-Giring, menjadi pelajaran bagi para kepala kampung lainnya. Sehingga bisa benar-benar memanfaatkan Alokasi Dana Desa dengan benar.

Bahkan, ia juga turut menyarankan agar kepala kampung bisa menggunakan pihak-pihak yang paham dengan pengelolaan keuangan kampung. Baik itu Alokasi Dana Kampung maupun Alokasi Dana Desa. “Ini bukan hal ketika dana itu ada, langsung bisa kita gunakan semau kita. Jangan,” katanya.

Karena itu, salah satu opsi yang bisa dimanfaatkan para kepala kampung, disebutnya dengan menggunakan swakelola atau pihak ketiga. Namun, dengan catatan harus memiliki manajemen yang jelas dan benar sesuai aturan berlaku.

Mengenai mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Kampung Giring-Giring, Gamalis menerangkan bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Apakah mekanisme itu Plt (pelaksana tugas) atau seperti apa. Itu semua perlu menunggu keputusan. Jangan buru-buru kita ganti,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengaku bakal membahas persoalan yang menimpa kepala Kampung Giring-Giring, dengan tim penanganan permasalahan kegiatan kampung. Sembari menunggu surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. “Jadi menunggu pastinya dulu dari kejaksaan. Setelah itu ada baru kami tindaklanjuti,” terangnya.(mar/arp)