TANJUNG REDEB — Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, luas lahan kering dan basah untuk pertanian mencapai 12.522,95 hektare. Dari luasan tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Analis Sarana Prasarana Pertanian Distanak Berau, Untung Pamilih, membenarkan bahwa sementara belum ada lahan pertanian yang tercatat dalam LP2B. Sebagai langkah awal, pihaknya masih menyusun pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur LP2B, dan masih mengumpulkan data di lapangan.

"Masih dalam bentuk draf, rencana pekan depan mau dibahas lagi," katanya, Jumat (21/1).

Dikatakannya, perlu kajian terkait lahan pertanian yang termasuk dalam LP2B. Apakah sawah yang sudah digarap, lahan baku, cadangan, atau lahan basah dan kering. "Tim ahli yang menentukan. Persetujuan tim juga melibatkan internal teknis," ujarnya.

"Bisa juga lahan basah dan existing yang masuk dalam pola tata ruang kabupaten atau lahan baku. Itu yang masih dalam pembahasan," imbuhnya.

Dari data yang ada, sebutnya, lahan yang digarap petani dalam pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Berau seluas 1.449 hektare, yang tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau 2016-2036. Sementara, luas lahan existing di luar RTRWK Berau yaitu 11.073,40 hektare. Terluas di Kecamatan Talisayan yakni 3.742 hektare. Menyusul Kecamatan Segah, Sambaliung, Gunung Tabur, Biatan, Tabalar, Batu Putih, Kelay dan Teluk Bayur. Lebih luas jika dibandingkan dengan lahan existing dalam pola ruang RTRWK Berau. “Ternyata di luar tata ruang potensinya lebih besar,” ujarnya.

Lanjutnya, pembentukan Perda LP2B merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sebagai salah satu cara melindungi lahan pangan agar tidak beralih fungsi menjadi komoditi lain, seperti perkebunan atau permukiman.

Menurutnya, alih fungsi lahan di Indonesia khususnya Kabupaten Berau sangat luar biasa cepatnya. Khususnya alih fungsi lahan kering menjadi perkebunan sawit. Sehingga, dalam kurun waktu 10-20 tahun jika lahan sawah tidak dilindungi, maka akan berdampak pada kekurangan pangan.

“Jadi prinsipnya lahan pertanian berkelanjutan itu untuk mencegah supaya ketahanan pangan tetap eksis. Terutama tanaman padi,” tegasnya.

Meski tidak bisa menyebut angka pasti berapa luas lahan yang beralih fungsi, Untung menyebut, Kampung Meraang, Labanan Makarti dan Batu Putih merupakan beberapa contoh kampung yang dulunya memiliki ratusan hektare lahan pertanian, sekarang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

“Itu gambaran kasarnya. Kalau menurut data ada yang beralih fungsi, tapi belum bisa diungkapkan,” sebutnya.

Menurutnya, terjadi laju pembukaan lahan pertanian di Bumi Batiwakkal diikuti laju alih fungsi lahan. Sehingga, potensi sawah yang tersisa, perlu dilindungi dan dijaga meskipun masih ada lahan cadangan. Dijelaskannya, lahan cadangan merupakan lahan potensial yang bisa dikembangkan sebagai pertanian dan belum pernah digarap sebelumnya.

Yang menjadi pekerjaan rumah bagi Distanak, lanjut Untung, yaitu pendekatan kepada petani. Untung menilai, perlu win-win solution antara para petani dan pemerintah daerah supaya petani tetap mempertahankan lahannya dan setuju ditetapkan sebagai LP2B. Misalnya, pemerintah daerah memberikan insentif bagi petani yang tergabung dalam LP2B.

Terlebih, saat ini umur petani di Kabupaten Berau rata-rata di atas 50 tahun. Regenerasi petani sangat kurang. Butuh keseriusan dalam menyadarkan generasi muda terkait pentingnya bertani untuk menjaga ketahanan pangan.

Jika lahan ingin dipertahankan, paling tidak petani dipermudah dalam mengurus sertifikat tanah atau perolehan sarana produksi. Termasuk memudahkan pengadakan alat dan mesin pertanian (alsintan). Kontribusi saling mengisi dan saling ketergantungan. “Karena kaitannya dengan kesejahteraan petani juga,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan mengusulkan lahan existing di dalam dan di luar tata pola ruang RTRWK Berau untuk masuk ke dalam LP2B. Sehingga semakin banyak lahan pertanian yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Berau agar tidak bergantung pada daerah lain.

“Harapannya para petani bisa setuju kalau lahan mereka masuk ke dalam LP2B. Karena untuk kebaikan bersama juga,” tutupnya. (hmd/har)