TANJUNG REDEB - Sebanyak 148 barang rampasan untuk negara sudah terjual, setelah dilelang secara langsung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Total sebanyak Rp 511 juta yang sudah disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejari Berau, Nislianudin melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, sejak Juni hingga Desember 2021 pihaknya sudah melakukan penjualan secara langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Totalnya Rp 511.271.660 dari sebanyak 148 unit, yang terdiri kendaraan roda dua hingga roda empat.
"Total seluruh penjualan sudah masuk ke kas negara. Karena jumlah tersebut merupakan hasil pelelangan tahun lalu (2021)," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (24/1).
Untuk pelelangan tahun ini, ia menyampaikan masih dalam tahap pendataan. Karena mesti menunggu beberapa perkara yang berkekuatan hukum tetap. Karena tidak mungkin setelah putusan, langsung dilakukan pelelangan oleh kejaksaan. Jadi harus menunggu beberapa perkara lainnya.
"Untuk tahun 2022 masih mendata, sambil menunggu beberapa perkara yang putusannya inkrah," katanya.
"Termasuk nanti selain lelang langsung, juga ada secara online. Sementara itu belum juga. Kemungkinan tahun ini ada," lanjutnya.
Di samping itu, Lucky meminta masyarakat yang memiliki barang dengan status barang bukti hasil putusan pengadilan dikembalikan kepada pemiliknya. Entah itu korban perkara pencurian, maupun penilangan, agar segera mengurus proses pengambilannya di kejaksaan. Itu juga agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang terlalu banyak.
“Prosesnya tidak ribet. Apalagi ini kan barang milik mereka. Terlebih kebutuhan seharusnya mereka mengambilnya. Jika untuk perkara penilangan tinggal membawa registrasi tilang saja," terangnya.
"Sedangkan perkara biasa, seperti pencurian ataupun perkara jenis lainnya yang cukup membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” sambung Lucky.
Lanjutnya, apabila dalam tempo 30 hari sejak diumumkan tidak mengambil kendaraan tersebut, maka Kejari Berau akan mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, untuk dilelang sebagai barang temuan. "Hasilnya masuk ke kas negara,” tegasnya. Tentu hal itu menjadi konsekuensi pihak korban.
Jika barang bukti itu milik korban, maka bisa diambil tanpa dipungut biaya. Tapi, untuk barang bukti hasil kejahatan tersangka, maka akan dilelang, karena sesuai amar putusan barang bukti dirampas untuk negara. Selama ini, pihaknya selalu melakukan jemput bola. Di mana petugas yang mengantar barang bukti dengan berkekuatan hukum langsung ke alamat rumah yang bersangkutan.
“Sejauh ini metode pelayanan itu yang kami jalankan. Dengan memperhatikan identitas dan alamat yang jelas,” katanya.
Tetapi kata Lucky, pada tahun lalu hampir semua barang bukti yang ada, langsung diambil pemiliknya di kejaksaan. “Setiap minggu ada saja yang mengambil barangnya. Karena setiap akan selesai sidang, kami pun selalu mengingatkan kepada pemilik (korban) agar bisa mengambil barangnya di kejaksaan,” pungkasnya. (mar/arp)