TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar hearing terkait permasalahan antara FK Hukatan dan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) (25/1). Hearing yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani, bermula dari FK Hukatan yang merasa dirugikan akibat ulah manajemen PT SKJ.  

Dalam hearing tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau Wendy Lie Jaya menjelaskan, DPRD hanya memfasilitasi, bukan sebagai penentu kebijakan. Ia menuturkan, pada hearing tersebut, PT SKJ berkomitmen, bahwa apa yang menjadi keluhan dari FK Hukatan, akan dipenuhi asalkan sesuai dengan keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

“Kami sudah mendengar komitmen dari PT SKJ, bahwa apa yang menjadi keluhan dari serikat buruh FK Hukatan dibenarkan prosedurnya dan prosesnya oleh Disnakertrans,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi keluhan dari FK Hukatan. Yakni tali asih. Hal ini dikarenakan, barang-barang karyawan yang dikeluarkan dari mes perusahaan sudah mengalami kerusakan. Sedangkan status mereka masih pekerja dan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian, hak-hak mereka minta dibayarkan, pada saat melaksanakan demo dan karantina akibat terkonfirmasi Covid-19. 

“Jika diputuskan dan harus membayar, PT SKJ siap membayar,” tambahnya.

Politisi NasDem ini melanjutkan, FK Hukatan juga meminta agar kebebasan berserikat di Tanjung Batu, agar dibuka selebar-lebarnya. Wendy mengatakan, hal ini sudah didengar oleh kuasa direktur PT SKJ yang hadir pada hearing tersebut. Dan mereka menyambut baik, tinggal pelaksanaannya akan dikawal. Sesuai dengan komitmen yang disampaikan.

“Kita akan kawal, benar apa tidak mereka sesuai dengan komitmen saat hearing tadi. Saya akan menjaga komitmen beliau kepada FK Hukatan,” jelasnya.

Sementara itu, Marsudi selaku Sekretaris Disnakertrans Berau mengatakan, dalam hearing tersebut sudah diputuskan, antara PT SKJ dan FK Hukatan, bahwa PT SKJ menyanggupi beberapa poin yang disampaikan. Langkah ini merupakan penyelesaian, persoalan yang sudah beberapa bulan terjadi.

“Apa yang kami sampaikan disepakati oleh kedua belah pihak,” papar mantan Camat Maratua ini.

Ia mengatakan, setelah hearing kemarin, kedua belah pihak juga sepakat dan disaksikan oleh ketua dan anggota DPRD Berau. Ia berharap, komunikasi yang selama ini sempat terputus bisa kembali dirajut. 

“Ada beberap poin tadi dan semuanya disetujui. Termasuk pekerja yang dikarantina akibat terpapar Covid-19 rencananya akan tetap dibayarkan haknya,” jelas Marsudi.

Kuasa Hukum dari PT SKJ, Antoni Sianipar, mengatakan, hearing di DPRD berjalan lancar. Memang ada pertentangan, namun semua bisa diatasi dengan baik. Ia mengatakan, PT SKJ memiliki komitmen yang dipegang teguh. Termasuk tali asih untuk para pekerja yang mengaku barang-barangnya rusak akibat dikeluarkan beberapa waktu lalu.

“Terkait tuntutan FK Hukatan, selama itu wajar, misalnya barang yang rusak, kita (PT SKJ) juga manusia yang bertanggung jawab. Untuk masalah jalan juga, kita akan langsung buka portalnya, itu tidak masalah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, terkait dengan pembayaran karyawan yang karantina dan libur pada saat demo. PT SKJ, akan melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu. Agar tidak terjadi kesalahan dan tumpang tindih dalam pembayaran.

“Kita kan belum tahu siapa-siapa saja yang karantina, atau yang demo waktu itu. Itu masih akan didata dahulu. Akan dilakukan sinkronisasi dahulu. Itu sebenarnya masalahnya, semuanya bisa dibicarakan baik-baik,” pungkasnya. (hmd/udi)