TANJUNG REDEB - Sejak Kepala Kampung Giring-Giring ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi proyek kampung tahun anggaran 2020, hingga saat ini belum ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala kampung untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, persoalan Kepala Kampung Giring-Giring yang tersandung tindak pidana korupsi sudah ditindaklanjuti. Agar roda pemerintahan di kampung setempat tetap berjalan, pihaknya sudah meminta pihak kecamatan setempat supaya memilih salah satu aparat kampung menjadi Plt kepala kampung.
“Kami masih menunggu surat pemberitahuan penahanan yang bersangkutan dari Kejaksaan. Tapi hari ini (kemarin, Red) sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan. Jadi memang betul ada penahanan. Mungkin besok baru ada suratnya keluar dari Kejaksaan,” ujarnya, kemarin (25/1).
“Yang jelas roda pemerintahan di kampung itu harus tetap berjalan. Maka itu salah satunya harus mengangkat Plt dari salah satu Kaur kampung setempat. Karena sementara ini untuk sekretarisnya sudah tidak lagi menjabat di pemerintah kampung tersebut. Karena mengundurkan diri pada Desember 2021," bebernya.
Terpisah, Camat Bidukbiduk, Abdul Malik mengaku, sudah mendapatkan kabar ditetapkannya IVK sebagai tersangka. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan DPMK Berau. "Jangan sampai pemerintahan Kampung Giring-Giring terganggu akibat kasus ini. Tentu kita ingin pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar," kata Abdul Malik.
Diterangkannya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sebelum kasusnya disidangkan, IVK masih ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb. Jika IVK sudah ditahan dan memiliki kekuatan hukum tetap, IVK akan diberhentikan dari jabatan sebagai kepala kampung.
Adapun langkah yang akan diambil untuk mengisi kekosongan jabatan, ketika penahannya memiliki hukum tetap maka akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) dari kecamatan. “Jadi pejabat sementara itu nantinya akan menjabat sampai pemilihan kepala kampung tahun 2023 nanti. Itu IVK sudah terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Mengenai pengunduran diri sekretaris kampung tersebut kata Abdul Malik, dikarenakan lebih memilih pekerjaan sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah swasta di Bidukbiduk. “Kalau tidak mengundurkan diri, bisa kami tunjuk sementara ini sebagai pelaksana tugas dalam 20 hari ke depan. Tapi kami akan terus berkonsultasi ke DPMK Berau, seperti apa nantinya,” terangnya.(mar/har)