TANJUNG REDEB – PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di Tanjung Batu, diduga melakukan penyerobotan lahan adat di kawasan tersebut. Menurut Ketua Adat Bajau, Kampung Tanjung Batu, Rory Syahrijal Karuddin, kejadian ini bermula sejak 2020 lalu.
Dijelaskannya, pada Agustus 2020 lalu, masyarakat adat melapor kepadanya bahwa tanah adat di lahan Kubuan telah digarap oleh PT SKJ. Mendapatkan laporan tersebut, Rory langsung melakukan pengecekan. “Setelah itu saya konfirmasi melalui Kepala Kampung Tanjung Batu, dan saya bersurat untuk meminta mediasi,” kata Rory, Jumat (28/1).
Namun, setelah 2 kali bersurat, tidak ada tanggapan dari pihak kepala kampung. Ia pun meminta kepada perusahaan agar mau melakukan mediasi dengan warga adat Bajau, Kampung Tanjung Batu. Setelah dilakukan mediasi tahap pertama, pihaknya menunjukkan bukti-bukti kepada PT SKJ terkait lahan yang mereka garap saat itu. “Ada perjanjian tidak ada kegiatan apapun,” katanya.
Setelah mediasi pertama usai, dilanjutkan dengan mediasi kedua, tetap tidak ada keputusan. Bahkan PT SKJ berkilah bahwa itu lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Sehingga dilakukan mediasi ketiga yang dihadiri semua muspika, termasuk Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur, karena ini masih masuk wilayah Kesultanan Gunung Tabur. Setelah mediasi ketiga, dilakukan peninjauan bersama muspika, tetapi manajemen perusahaan tidak hadir. Yang ada hanya perwakilan sekuriti. Ia mengatakan, dilahan Kubuan itu, ada hak adat, yakni seluas 1.000 kali 3.000 meter.
“Akan tetapi mereka (PT SKJ, Red) tidak hadir. Mereka malah melapor ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Mereka mengatakan, ada beberapa masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, padahal itu masyarakat adat,” katanya.
Lebih lanjut, Rory mengungkapkan, pada tanggal 25 Januari 2022 lalu, ia bersama masyarakat Adat Bajau, Kampung Tanjung Batu, kembali meninjau ke lokasi tersebut, dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan. “Bukti yang kami pegang adalah surat tua tahun 1984, dan masih ada tanam tumbuh di sana. Bahkan ada pondok dan saksi masih banyak yang hidup,” paparnya.
Di satu sisi, Rory mengaku telah menerima hasil putusan sidang. Namun belum menerima bukti fisiknya. Ia mengaku menunggu surat itu dan nanti akan dirapatkan kembali. “Betul, hasilnya kemarin itu, tetap HGU PT SKJ. Tapi kami juga betul, surat atas nama Handukan itu juga dibenarkan oleh pihak Pengadilan Tanjung Redeb. Ada hak kita disitu,” jelasnya.
Dijelaskan Rory, selaku ketua adat, ia akan berkoordinasi dengan pihak Kesultanan Gunung Tabur. Sedangkan untuk mengambil langkah banding, ia belum terpikir kesana. “Kami masih konfirmasi kepada pihak Kesultanan, mereka lebih mengetahui,” ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT SKJ Rudi Hartono Pasaribu SH.MH dan Ridwan Septia Pelani SH mengklarifikasi terkait informasi bahwa PT SKJ menyerobot lahan adat di Tanjung Batu. Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah menggarap lahan adat Tanjung Batu. Perusahaan telah memiliki HGU yang sah menurut HGU Nomor 1 Tahun 1997. “PT SKJ tidak pernah menggarap di luar dari lahan konsesi HGU milik PT SKJ,” tegas Rudi Hartono.
"Jadi masalah menggarap lahan adat Tanjung Batu, itu tidak benar," imbuhnya.
Lahan itu kata dia merupakan garapan petani dulu, yang dikerjakan pada tahun 1950, kemudian pada tahun 1970 ditinggalkan. “Itu keterangan saksi dari mereka. Pada saat persidangan kemarin,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, lahan tersebut statusnya QUO. Ia menyayangkan tindakan dari masyarakat adat Tanjung Batu yang sehari sebelum putusan turun ke lapangan menyatakan lahan itu tanah adat.
“PT SKJ memiliki lahan HGU berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tertanggal 22 April 1997 dengan luas 7.125,9517 Ha, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUPA Jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996," jelasnya.
Rudi menambahkan, lahan Kubuan tersebut sudah terlantar sejak 1970. Dan luas lahan yang disengketakan, yakni mencapai 150 hektare, namun dalam amar putusan dari pengadilan, bahwa lahan yang diklaim oleh masyarakat adat adalah HGU dari PT SKJ.
“Mereka juga mematok di kebun PT SKJ, pada kebun itu, sudah ditanam sejak 2011 lalu. Jadi kita tidak ada menggarap lahan adat warga,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan mengenai perkara perdata dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2021/PN TNR, terkait perbuatan melawan hukum. Tentang lahan yang diklaim sejumlah oknum masyarakat di Tanjung Batu (tergugat) di areal HGU PT SKJ (Penggugat), pengadilan negeri Tanjung Redeb mengabulkan gugatan penggugat.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, I Wayan Edi Kurniawan mengatakan, adapun putusannya yakni, menyatakan penggugat yakni PT SKJ adalah pemilik yang sah, atas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 01 tertanggal 22 April 1997.
“Menyatakan lokasi Kubuan yang diklaim oleh para tergugat oknum masyarakat di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, adalah bagian dari lahan HGU,” katanya.
Pengadilan juga menyatakan, perbuatan sejumlah oknum masyarakat yang memasang tali, menghentikan kegiatan perusahaan serta melakukan pematokan di areal perusahaan PT SKJ tanpa dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang berhak terhadap objek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum.(hmd/*/har)