TELUK BAYUR – Tak jera di penjara, YM (22) pemuda asal Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Setelah dirinya dibekuk jajaran Polsek Teluk Bayur atas kepemilikan ribuan butir obat jenis Double L dan Double Y.
YM (22) diketahui baru menghirup udara segar sejak lima bulan lalu. Ia bersama pelaku lainnya YS yang saat ini masih diburu polisi, terkait dengan kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Labanan Jaya.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Kasiyono menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima unit reskrim Polsek Teluk Bayur, sekitar pukul 23.30 Wita, Rabu (26/01) lalu.
"Dari informasi tersebut kemudian unit reskrim di back-up Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan," ujarnya kepada Berau Post, Jumat (28/1).
Pada hari yang sama, para pelaku diketahui dan YM (22) langsung ditangkap sekira pukul 00.30 Wita. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1.031 Butir Jenis Doble L, 720 Jenis Doble Y, satu unit ponsel dan satu unit kendaran roda dua.
"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap YM dan menerangkan bahwa barang tersebut di dapat dari YS," ungkapnya.
Atas informasi tersebut, tim pun melakukan pengembangan terhadap YS. Sesaat akan digerebek, pelaku yang diduga sudah mengetahui telah melarikan diri terlebih dahulu. Meski begitu, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah YS. Hasilnya, ditemukan 12 Bal obat Jenis Doble L dengan total 11.107 butir. "Selanjutnya YM beserta barang miliknya dan juga disita dari rumah YS dibawa ke Polsek Teluk Bayur," ucapnya.
Lanjut Kasiyono, dari hasil pemeriksaan sementara barang tersebut diduga sudah diedarkan. YM mengaku jika dirinya terpaksa melakukan penjualan obat-obatan karena kebutuhan ekonomi. "Pelaku ini belum lama keluar dari penjara karena kasus pencurian, dan karena belum ada kerjaan ia menerima tawaran dari rekannya untuk menjual," tuturnya.
Akibat perbuatannya, YM terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kasiyono.
Atas kejadian ini, mantan Kapolsek Gunung Tabur itu juga meminta masyarakat untuk bisa membantu pihaknya, dalam menekan peredaaran narkotika di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan informasi dari masyarakat itulah yang sangat penting.
“Kami meminta kerja sama dengan masyarakat, jika ada yang melihat aktifitas peredaran narkoba untuk segera melaporknya kepada personel kami,” tandasnya. (aky/arp)