TANJUNG REDEB - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau Muhammad Said, menyebut, jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) telah dihapus dan kini diubah menjadi jabatan fungsional.
Dikatakan Said, sebagai langkah untuk penyetaraan jabatan dan penyederhanaan birokrasi, beberapa jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini disetarakan menjadi jabatan fungsional.
Maka itu, pihaknya pun sejak 31 Desember 2021 lalu untuk jabatan-jabatan pengawas atau jabatan eselon IV telah dialihkan ke jabatan fungsional.
"Hal ini juga dalam rangka penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau," ujarnya, kemarin (29/1).
Menurutnya, penyetaraan jabatan ini merupakan langkah awal, setelah adanya penyederhanaan organisasi. Kebijakan ini memang merupakan kebijakan nasional. "Artinya seluruh daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan itu," katanya.
Penyetaraan jabatan ini juga merupakan bagian dari penyederhanaan organisasi. Artinya, setelah dilantik ke pejabat fungsional maka dilakukan penyederhanaan tersebut.
Di mana, dinas yang terkena penyetaraan jabatan akan dihapus eselon IV-nya. Sehingga, nantinya dinas-dinas hanya akan ada eselon II dan III. Kalaupun ada eselon IV, hanya ada jabatan kepegawaian.
"Sementara di lingkungan Pemkab Berau, penyetaraan jabatan dan penyederhanaan organisasi telah menyasar di level eselon IV. Itu juga yang saat ini diberlakukan dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur," bebernya.
Hal itu merujuk pada perubahan beberapa jabatan yang sudah dilakukan di lingkungan Pemkab Berau. Di mana sudah sebanyak 348 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau telah dilantik menjadi jabatan fungsional, dan mulai saat ini ada beberapa jabatan yang dihapus dan diubah menjadi jabatan fungsionalnya.
"Jabatan struktural yang dihapus itu merupakan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag). Jabatan itu berubah menjadi analis/penyuluh dan perencana dikarenakan merujuk pada jabatan fungsional ASN," terangnya.
Sedangkan, untuk Kasi dan Kasubbag merujuk pada struktural. Sekarang nama-nama itu tidak ada lagi tapi disetarakan dengan jabatan fungsional, yakni menjadi analis/penyuluh dan perencana. Dan rumpun penamaan jabatan fungsional itu ditetapkan oleh Menpan-RB Republik Indonesia.
"Lebih detailnya, jabatan Kasi itu diganti menjadi analis/penyuluh, sedangkan untuk jabatan kasubbag diganti menjadi perencana. Jadi nama-nama kasi itu berubah dari jabatan struktural ke jabatan fungsional," jelasnya.
Perubahan itu sudah berlaku sejak 15 Januari 2022 lalu, jadi untuk penulisan nama jabatan dari setiap pejabat dinas ini silahkan mengikuti perubahan yang telah ditetapkan. (mar/sam)