TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menerima dua tersangka lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan hiperbarik dari penyidik Satresrim Polres Berau, Senin (31/1).
Kepala Kejari Berau, Nislianudin mengatakan, setelah pihaknya menerima satu tersangka MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beberapa hari lalu, kini kejaksaan menerima dua tersangka lagi yakni AK dan AHS selaku penyedia jasa pengadaan hiperbarik pada tahun 2015 lalu itu.
"Tersangka diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti. Pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus hiperbarik atau split berkas sebelumnya yang lebih dulu sudah kami terima belum lama ini," ujarnya kepada awak media ini.
Diterangkannya, kedua tersangka merupakan pihak penyedia. AK merupakan pemilik perusahaan yang menandatangani kontrak pekerjaan. Tapi perusahaan tersebut sebenarnya dipinjam oleh AHS. Sehingga, yang melaksanakan pekerjaan adalah AHS. Tapi secara formal kontrak ditandatangani oleh AK.
"Jadi AK ini hanya mendapatkan sewa perusahaan. Sehingga yang bertanggung jawab semuanya adalah AK. Karena AHS ini tidak bisa serah terima mulai dari kontrak hingga pekerjaan. Maka yang semua itu ditandatangani oleh AK. Meskipun sebagian ada di palsukan," bebernya.
"Jadi yang mendapatkan keuntungan ini kan uangnya larinya ke AHS yang menerima banyak. Cuman kan ada mendapatkan kemahalan-kemahalan itu tentu ada bagian-bagiannya. Termasuk dari AK yang sebagai pemilik perusahaan maupun MP sebagai PPK, tentu ada bagian-bagiannya," lanjutnya.
Karena dua tersangka ini dianggap turut terlibat, sehingga yang bersangkutan pun langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Bahkan secepatnya dipastikan ketiga tersangka ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.
"Itu nanti semua akan kami buktikan dipersidangan. Secepatnya akan kami limpahkan untuk segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Samarinda," tegasnya.
Sementara itu, tersangka AK bersama rekannya AHS yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan saat digiring oleh pihak jaksa sempat merespon awak media saat dimintai tanggapannya atas keterlibatannya dalam perkara korupsi tersebut.
"Intinya, saya salah (sambil menunjukkan gestur tangan meminta maaf)," singkat AK sambil berjalan.
Diketahui sebelumnya, penyidik Polres Berau menyerahkan tersangka MP selaku PPK saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau ke kejaksaan, Jumat (27/1) lalu.
Tersangka MP dalam hal ini bertanggungjawab atas proyek pengadaan alat hiperbarik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau tahun 2015, senilai Rp 8 miliar lebih. Dari perhitungan yang ada, negara diperkirakan rugi Rp 3,4 miliar dari pengelembungan harga hiperbarik. Jadi modusnya tersangka ini adalah mark up anggaran atau memahalkan harga.
MP menjadi tersangka karena dianggap bekerja sama dengan dua tersangka penyedia jasa pengadaan hiperbarik itu. Di mana ia tidak melakukan survei harga di beberapa tempat saat melakukan pengadaan seperti yang diharuskan.
Jika terbukti, pelaku atau orang yang terlibat dalam mark up anggaran hiperbarik akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UJ Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mar)