PULAU DERAWAN – Dalam menekan aktivitas destructive fishing atau penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan, salah satunya dengan cara di bom. TNI Angkatan Laut Pos Tanjung Batu rutin memberikan imbauan kepada para nelayan di Kecamatan Pulau Derawan maupun di Maratua.
Komandan TNI AL Pos Tanjung Batu, Letda Laut (P) Heri, tidak bisa memungkiri sampai saat ini masih sering terlihat adanya aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Kabupaten Berau.
Untuk menekan terjadinya hal itu, dirinya bersama personel saat melakukan patroli rutin terus memberikan imbauan kepada para nelayan.
“Sampai saat ini kita masih terus melakukan imbauan kepada para nelayan, bahkan saat melakukan patroli kita juga sempatkan berkumpul kepada para nelayan agar mencari ikan dengan cara tradisional,” ujarnya kepada Berau Post belum lama ini.
Dia mengklaim, dengan sosialisasi yang pihaknya gencarkan, bisa membuat para nelayan lebih paham dan mengerti tentang aturan yang ada. “Untuk saat ini kita masih memberikan imbauan saja terlebih dahulu kepada para nelayan,” katanya.
Bukan hanya melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan nelayan, pihaknya juga membuat beberapa spanduk tentang aturan larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau peledak.
Dijelaskan, setiap orang yang menggunakan bahan kimia, biologis, dan bahan peledak dalam mencari ikan itu dapat disangkakan Undang-Undang nomor 31/2004 tentang Perikanan pasal 8 ayat 1/pasal 8 ayat 1 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 miliar.
“Di dalam spanduk sudah kita cantumkan pasal yang dikenai jika masih ada nelayan yang ‘nakal’ dan nekat untuk mencari ikan menggunakan alat yang berbahaya,” kata dia.
Setelah melakukan sosialisasi, ke depan pihaknya akan menindak jika menemukan ada yang tetap melanggar aturan tersebut. “Setelah sosialisasi dan mereka sudah memahami namun masih ada yang melakukan, maka akan kita tindak,” tandasnya. (aky/sam)