TANJUNG REDEB – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang dimanfaatkan warga terus dilakukan oleh Pemkab Berau. Terbaru, tim inventarisasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil meyakinkan mayoritas warga yang mengelola lahan untuk diganti tanam tumbuh.

Plt Kepala BPKAD Berau, Maulidiyah menjelaskan, sebagian besar dari 48 masyarakat yang memanfaatan lokasi pembangunan RS tipe B tersebut telah menerima dan menandatangani surat persetujuan. Ia menuturkan, karena lahan seluas 10 hektare tersebut merupakan lahan milik Pemkab Berau, sehingga Pemkab tidak akan memberikan ganti untung untuk lahan. Namun, akan tetap diberi uang tali asih sebagai ganti tanam tumbuh milik masyarakat.

“Pada dasarnya mereka sudah menerima dengan menandatangani pernyataan setuju. Saat ini kita sedang kordinasi dengan pihak provinsi, jadi nanti bisa dilakukan kerohiman,” jelasnya pada Rabu (2/2). Diakuinya, masyarakat tidak menuntut lebih, lantaran pihaknya melakukan pendekatan kekeluargaan. Ia menegaskan, pihaknya masih akan berfokus pada lahan seluas 10 hektare. Ke depan akan dilakukan proses serupa untuk lahan di sekeliling, karena memang lahan yang dimiliki Pemkab Berau seluas 22 Hektare.

“Sambil berjalan, karena mereka sudah setuju, di inventarisir berapa tanamannya. Pembayaran nanti dilakukan setelah dilakukan penilaian,” tuturnya. Sementara itu, pertimbangan besaran uang kerohiman nantinya akan berasal dari tim independen. Hal itu harus dilakukan juga secepatnya untuk penentuan lokasi, karena akan diteruskan kepada Gubernur Kaltim.

“Belum ada target dan semuanya berproses, doakan bersama yang terbaik,” tandasnya. Sebelumnya, tim Inventarisasi sudah mulai memasang patok penanda di kawasan 10 hektare yang nantinya akan digunakan membangun rumah sakit tipe B. Hal ini juga bertujuan untuk melihat reaksi masyarakat. Sebab, pihaknya sudah memastikan banyaknya bangunan yang berada di kawasan 10 hektare tersebut tidak memiliki legalitas yang pasti. Selain itu, Maulidiyah melanjutkan, Kementerian BUMN juga mengeluarkan surat bahwa PT Inhutani sudah lepas kontrak dan lahan tersebut sudah menjadi milik negara dan telah disepakati oleh Bupati Berau. (hmd/har)