TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice atas perkara penganiayaan atas nama Rustam, kemarin (3/2).
Kajari Berau Nislianudin mengatakan kasus tersebut terjadi pada 24 Desember 2021 lalu, di pasar subuh Adji Dilayas, Kelurahan Rinding. Awal adanya laporan perkara tersebut, terjadi karena perebutan atau perselisihan terkait dengan batas lapak di pasar subuh. Atas perkara ini, pihak kejaksaan melakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan dan penyelesaian penghentian tuntutan berdasarkan restorative justice.
"Mulai 20 Januari, JPU melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Kemudian dilanjutkan pada 24 Januari melalui mediasi yang lebih besar lagi dengan melibatkan aparat pemerintahan setempat dan tokoh-tokoh masyarakat dari kedua belah pihak," ujarnya saat menggelar rilis kemarin.
Alasan kejaksaan melakukan upaya untuk penyelesaian secara restorative justice, karena pihaknya khawatir jika perkara tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, masalah antara korban dengan tersangka akan kembali terjadi setelah menjalani hukuman pidana. "Karena antara tersangka dengan korban akan sering bertemu dan berjumpa di pasar subuh. Kita khawatir ada dendam masih di antara mereka," jelasnya.
Namun dijelaskannya, dengan dukungan tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan setempat, serta kesediaan dari korban untuk memaafkan tersangka, maka perkara tersebut berhasil dimediasi perdamaian. Upaya perdamaian itu juga diusulkan ke Kejaksaan Agung melalui bidang tindak pidana umum.
"Alhamdulillah pagi tadi (kemarin, red) disetujui setelah kami paparkan perkara ini ke Kejagung. Sudah kita ekspos secara online dengan Kejati juga. Jadi dasar itu pula kami langsung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sekaligus mengeluarkan tersangka dari tahanan," bebernya.
Diakuinya, tersangka secara hukum telah memenuhi unsur-unsur Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Namun dalam restorative justice, syarat-syarat terhadap tersangka terpenuhi. Di antaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Serta ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara. Lainnya, bahwa perdamaian ini direspons secara positif oleh tokoh masyarakat setempat.
"Itu syarat-syarat terhadap tersangka terpenuhi semua. Jadi kalau masyarakat tidak mendukung adanya penyelesaian secara restorative justice, tidak bisa juga hentikan," tegasnya.
"Mereka juga sudah melakukan kesepakatan secara tertulis di hadapan kita dan tokoh masyarakat," sambungnya.
Rustam yang dibebaskan, mengaku mengambil banyak pelajaran dari persoalan yang dihadapinya itu. Dia mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dirinya juga bersyukur, Kejari Berau telah mendamaikan permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan pihak korban.
"Alhamdulillah. Saya merasa sangat terbantu. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dan akan memperbaiki hubungan saya dengan pihak korban lebih baik lagi," tutur Rustam. (mar/udi)