TANJUNG REDEB – Oknum anggota DPRD Berau berinisial Js, kembali menjalani persidangan perkara dugaan kasus penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jumat (4/2) sore.
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar secara virtual dan dipimpin Hakim Ketua Dwiana Ksumastanti. Dalam tuntutannya, JPU menutut terdakwa Js dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," ujar Ariyanto, JPU yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau tersebut.
Ariyanto melanjutkan, Js terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. "Dengan pelanggaran pasal tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah terdakwa ditahan," paparnya saat membacakan tuntutan.
Mendengarkan tuntutan JPU, Penasihat Hukum Js, Abdullah, mengatakan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis bagi kliennya.
“Kita minta waktu, dan dikabulkan hingga Selasa depan,” ujarnya.
Abdullah melanjutkan, kliennya dituntut satu tahun penjara dengan tidak ada denda. Hanya dikenakan biaya perkara Rp 5 ribu.
“Kami belum mendapatkan salinan tuntutannya. Kami akan pelajari dulu untuk menyiapkan pembelaan,” terangnya.
Dirinya juga
Abdullah mengatakan, akan memberikan pembelaan maksimal terhadap kliennya. “Kita tentu menginginkan hukuman itu ringan, kalau bisa bebas,” ungkap Abdullah.
Sementara itu, Js tidak ingin mengomentari tuntutan satu tahun penjara dari JPU. “Nanti ya,” singkatnya.
Sebelumnya, Js dilaporkan oleh Fajrianto melalui kuasa hukumnya Burhanuddin, terkait persoalan jual beli tanah. Objek tanah berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL. Luas tanah yang dibeli diperjualbelikan mencapai 36.000 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada 2016. Namun, dalam kurun lima tahun, Js tidak kunjung melakukan balik nama. Sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan oleh Fajrianto.
Karena tak kunjung dilakukan balik nama, Fajrianto melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya. Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL. Sehingga persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. (hmd/udi)