TANJUNG REDEB - Usai dituntut dengan pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), oknum anggota DPRD Berau berinisial Js, membacakan nota pembelaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (4/2).

Terdakwa atas kasus penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL), meminta hakim PN Tanjung Redeb untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan, karena merasa tidak bersalah.

Permintaan tersebut disampaikan Js melalui penasihat hukumnya Abdullah, saat membacakan pledoi dalam sidang kemarin. 

Menurut Abdullah, kliennya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu JPU, dan juga tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. 

"Dengan segala kerendahan hati, penasihat hukum memohon kepada ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim berkenan memberikan tembusan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari dakwaan atau jeratan  hukum," tutur Abdullah saat membacakan pledoi didampingi rekannya Mangkona Odang.

Atas pembelaan terdakwa ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Danang Laksono Wibowo, mengaku akan menanggapi pledoi pihak terdakwa secara tertulis melalui replik (pembacaan tanggapan) pada sidang lanjutan yang akan digelar hari ini (9/2). 

"JPU pada intinya akan tetap pada tuntutan," tegas Danang. 

Menurutnya, terdakwa dinilai bersalah oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dugaan tindak penipuan atau penggelapan. Sesuai pasal yang disangkakan pada dakwaannya yakni 378 KUHP atau 372 KUHP. 

"Maka itu sesuai pasal yang disangkakan, terdakwa kita tuntut pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah terdakwa ditahan," jelasnya. 

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. Sehingga Majelis Hakim PN Tanjung Redeb memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. 

Dalam proses persidangan, pihak terdakwa sempat tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak JPU. 

Ada 24 orang saksi yang telah dimintai keterangannya secara maraton. 

Untuk diketahui, Js dilaporkan oleh Fajrianto melalui kuasa hukumnya Burhanuddin, terkait persoalan jual beli tanah. Objek tanah berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL. Luas tanah yang dibeli mencapai 36.000 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada 2016. Namun, dalam kurun lima tahun, Js tidak kunjung melakukan balik nama. Sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan oleh Fajrianto.

Karena tak kunjung dilakukan balik nama, Fajrianto melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya. Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL. Sehingga persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. (mar/udi)