TANJUNG REDEB – Kepala Kantor Imigrasi Klas III Tanjung Redeb, Misnan, menyebut pihaknya akan memperketat keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Berau, maupun warga Berau yang hendak bepergian ke luar negeri.
Itu katanya merupakan salah satu langkah yang diambil, guna mencegah penularan pandemi Covid-19 yang berasal dari perjalanan luar negeri.
Meskipun hingga saat ini katanya belum ada WNA yang datang ke Berau menggunakan visa kunjungan, tetapi bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) ada beberapa yang sudah masuk.
Karena masa berlaku Kitas satu tahun, kemungkinan para pekerja tersebut pulang ke negara asalnya ketika mendapat cuti kerja, kemudian kembali lagi ke Berau.
“Kalau untuk sementara ini banyak pemegang Kitas saja, kalau kunjungan itu sementara ini saya pantau belum ada untuk pemegang visa kunjungan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mempermudah pemilik penginapan, homestay, maupun hotel dalam melaporkan tamunya, pihaknya pun telah mempersiapkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), bahkan dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp, maupun datang langsung ke kantor Imigrasi.
“Jadi setiap penginapan, hotel, hostel atau apapun yang ditempati orang asing itu wajib melaporkan ke imigrasi melalui aplikasi tersebut,” sambungnya.
Terkait potensi penyebaran Covid-19 varian omicron yang dibawa oleh warga asing menurutnya cukup kecil, mengingat adanya aturan pintu masuk dan karantina yang dilakukan di sejumlah pintu masuk WNA.
Walau begitu, ia mengaku pihaknya tetap akan melakukan pengawasan yang ketat. “Jika masuk melalui Jakarta di sana kan karantina dahulu, lalu ke Berau,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski pengawasan telah diperketat, bukan tidak mungkin masih ada beberapa wisatawan mancanegara yang masuk ke Berau tanpa diketahui. Sebab, setelah wisatawan asing masuk ke Indonesia, kemudian bepergian ke berbagai wilayah, maka perjalanan tersebut tergolong perjalanan domestik sehingga tidak ada pengawasan dari imigrasi. (hmd/sam)