TANJUNG REDEB - Dalam kurun waktu Januari hingga minggu pertama Februari, Satreskoba Polres Berau bersama aparat polsek berhasil mengungkap 5 kasus Narkotika dengan berat mencapai 149,79 gram.
Di hadapan para tersangka, barang haram tersebut dimusnahkan pada Kamis (10/2) sekira pukul 09.00 Wita. Menurut Kasat Reskoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin, pihaknya telah mengamankan 11 tersangka dari delapan laporan dalam kurun waktu tersebut. Sebagian merupakan pemain lama, ada juga yang berperan sebagai pengedar, dan ada pula yang mencoba-coba untuk mengonsumsi.
Kasus pertama kali yang berhasil dilakukan jajaran Polres Berau di awal tahun 2022, yakni penangkapan tersangka berinisial AS di Jalan Poros Labanan pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, dengan jumlah barang bukti sekitar 78.32 gram. Lanjutnya, penangkapan kedua dilakukan pada 17 Januari 2022 lalu dengan tersangka berinisial AY di Gunung Tabur dengan barang bukti 1,61 gram.
Penangkapan berikutnya pada 31 Januari 2022 yang dilakukan di 2 tempat, yakni di Jalan Pulau Panjang, Kelurahan Tanjung Redeb dan Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung dengan tersangka berinisial AA dan KS beserta total barang bukti yang diamankan sebesar 11,72 gram.
Untuk penangkapan terbaru dilakukan pada 4 Februari 2022 di jalan Poros Labanan sekitar 10.00 Wita, dengan tersangka berinisial AR dan barang bukti 37,51 gram.
Didin mengatakan, total barang bukti yang didapat selama pengungkapan kasus di awal tahun ini sebesar 149,79 gram. "Kasus narkotika yang berhasil kami ungkap bersama jajaran polsek semuanya adalah jenis sabu-sabu dan Double L (LL)," tuturnya.
Sementara itu, jajaran polsek sendiri, pada tanggal 27 Januari 2022 Polsek Teluk Bayur mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis double L dengan tersangka berinisial YM dan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 1.751 butir.
Dikatakan Didin, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Jeratan lainnya, adalah Pasal 141 ayat (1) Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pindana paling singkat 5 tahun paling lama 20 dua pulau (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Didin menambahkan, Polres Berau bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau terus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Pasalnya, ketentuan hukum yang didapat bukan hanya penjara, melainkan bisa dihukum mati.
“Kami berharap kepada masyarakat agar menjauhi serta jangan bermain-main dengan narkoba, hukumannya sangat tegas dan tidak ada toleransi untuk mereka," ucapnya.
Dalam hal itu juga, Didin mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama mengatasi peredaran narkotika ini. Apabila mengetahui adanya indikasi di wilayah mereka,.maka segera laporkan. Tujuannya agar pihak yang berwajib bisa menekan peredaran narkotika di Kabupaten Berau. "Jangan takut apabila ada hambatan dan intimidasi segera melaporkan," pungkasnya. (hmd/har)