TANJUNG REDEB — Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus Corona lanjutan atau booster, dipangkas menjadi 3x24 jam. Ketentuan ini bahkan telah ditandatangani pada Rabu (16/2).

Menurut kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat, bagi para pelaku perjalanan luar negeri pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan; karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Dan karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga. Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua.

“Jadi di SE itu ada regulasinya semua,” katanya. Meskipun begitu, dijelaskan Nofian bahwa pengawasan tetap dilakukan. Dan jika ada muncul gejala, maka akan dilakukan PCR atau swab antigen guna memastikan kondisi pelaku perjalanan luar negeri. Sehingga penularan bisa dicegah sedini mungkin.

“Lebih bagus ya, jika PPLN datang dan swab, kemudian melakukan isolasi mandiri, dan melapor kepada tim satgas,” ucapnya.

Ditambahkannya, kasus Covid-19 di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau- dalam tiga pekan terakhir terus mengalami kenaikan. Bahkan data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau mencatat pada Rabu (16/2) jumlah kasus mencapai 184 orang. “Didominasi pelaku perjalanan dan klaster keluarga,” pungkasnya. (hmd/har)