TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau. Surat Edaran dengan Nomor 060/417Disdik-Kab/2022 tersebut mengatur sistem pembelajaran peserta didik di setiap kawasan.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Murjani, yang dikonfirmasi Kamis (17/2) menuturkan, surat edaran tersebut menindak lanjuti hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Berau beberapa waktu lalu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan.

“Yang mendapat sorotan itu sistem pembelajaran di empat kecamatan kota yang kasusnya (Covid-19) cukup tinggi,” ujarnya.

Murjani menjelaskan, khusus di empat kecamatan kota, apabila lingkup kelurahan berada di zona oranye atau merah, maka wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. Untuk kelurahan yang berada di zona kuning maka pembalajaran dilakukan dengan kehadiran 50 persen dan dibagi menjadi dua sesi.

“Sedangkan untuk di zona hijau masih boleh dengan kehadiran100 persen, tetapi tetap dengan pola dua sesi,” jelasnya.

Sedangkan untuk sembilan kecamatan lainnya, lanjut Murjani, menyesuaikan zona masing-masing wilayah. Selain itu, dia juga mengimbau satuan pendidikan untuk meningkatkan koordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di wilayah masing-masih untuk memastikan keamanan peserta didik.

“Satuan pendidikan diharapkan selalu menyesuaikan dengan zona penyebaran dan koordinasi dengan tim Satgas setempat,” tegasnya.

Dia juga menegaskan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat protokol kesehatan dan memastikan seluruh warga sekolah selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Yang tak kalah penting, saya mendorong agar seluruh warga sekolah mendapatkan vaksin,” imbuhnya. (hmd/har)