TANJUNG REDEB - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, telah mengusulkan agar seluruh pasar rakyat dapat dihibahkan, sehingga dikelola langsung oleh masing-masing kampung. Adapun pasar yang akan dihibahkan, seperti di Kampung Eka Sapta, Kampung Gunung Sari, Kampung Pegat Bukur, dan Kampung merancang Ilir.
Menurut Kepala Diskoperindag Berau, Salim, hibah pasar rakyat memang dapat dilakukan. Sebab biaya operasional seharusnya memang dari kampung. Apalagi frekuensi transaksi yang terjadi tidak sebesar dengan biaya operasional, jadi seluruhnya merupakan pelayanan publik.
"Jadi orientasinya itu bukan berbasis profit, tetapi publik. Kalau profit itu swasta, itu tidak mungkin karena keuntungannya itu sangat minim," ujarnya, kemarin (21/2).
"Mungkin ada saja pasar yang memberikan keuntungan dengan karakteristik kampung tertentu. Contohnya Pasar Eka Sapta dengan sentra jagungnya, tapi itu tidak signifikan karena sangat minim,” lanjutnya.
Dijelaskan Salim, pemerintah daerah sudah membangun pasar rakyat sejak 2016 lalu. Total ada 16 pasar rakyat yang sudah berdiri. "Sementara ini 10 pasar rakyat yang akan dihibahkan. Nantinya pengelolaan dan operasional akan diserahkan kepada kampung," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Perdagangan Diskoperindag Berau, Abdurrachim menambahkan, setelah adanya hibah ini, jangka panjangnya, mereka bisa berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), agar lebih berdaya dan mandiri sesuai dengan peraturan kampung yang mereka kelola sendiri.
"Mereka juga dapat mempekerjakan pemuda kampung yang berada di sana," tambah Abdurrachim.
Dikatakannya, pihaknya kesulitan melakukan hibah karena beberapa kepala kampung ada yang belum membuat permohonan surat hibah ke kepala daerah. "Karena akan lebih untung jika proses hibah ini dapat selesai dengan cepat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Bidan Aset Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Hasyim, mengaku bahwa penyerahan pasar rakyat akan dilakukan pekan ini juga. Bahkan, prosesnya sudah sampai dari persetujuan bupati Berau. Tinggal menyerahkan SK-nya ke Bidang Hukum Setkab Berau.
"Bisa dilakukan serah terima minggu ini," kata Hasyim. "Kampung yang memiliki pasar rakyat memang sejatinya harus mengurus dan mengelola sendiri," sambungnya.
Diterangkannya, pasar rakyat itu dibangun pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintahan kampung. Dimana pemerintah daerah membantu membangun sarana dan prasarana, sedangkan pemerintah kampung menyediakan lahannya. "Dan penyerahan pasar itu untuk lebih mengoptimalkan pengelolaannya," ucapnya.
Pasalnya, tidak mungkin pemerintah daerah melalui Diskoperindag dengan keterbatasan SDM mengelola seluruh pasar rakyat di kampung-kampung. Karena harus membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Maka itu, yang paling cepat menjalankan fungsi itu adalah pemerintah kampung. "Baik melalui BUMK maupun melalui peraturan kampung (Perkam),” tuturnya.(mar/har)