TANJUNG REDEB - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah memastikan tenaga kepemerintahan yang menerima tunjangan, honor, dan insentif, tahun ini akan naik. Sebagai upaya pemerintah mensejahterakan tenaga kepemerintahan.

Dijelaskannya, kenaikan tunjangan, honor hingga insentif tersebut berlaku bagi beberapa kategori seperti ketua rukun tetangga (RT), tenaga pendidik, dan kader posyandu. Anggarannya pun sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

"Maka itu, adanya kenaikan ini tentu sebagai bentuk apresiasi khususnya terhadap kinerja ketua RT, tenaga pendidik, dan kader posyandu," ujarnya saat ditemui disela-sela kegiatannya di kantor Kejari Berau, Jumat (11/3) lalu.

Secara rinci, besaran kenaikan untuk ketua RT tingkat kelurahan yakni Rp 1,250 juta dari yang sebelumnya Rp 1 juta. Sedangkan bagi tenaga pendidik dan kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) swasta di tingkat kelurahan, tahun ini naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan.

“Sama halnya juga dengan tambahan penghasilan untuk tenaga pendidik di tingkat SD dan SMP swasta, juga naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan,” jelasnya.

Kenaikan tambahan penghasilan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan TK dari APBD tersebut hanya berlaku pada  tingkat kelurahan. "Tapi, kenaikan tambahan penghasilan tenaga pendidik SD dan SMP swasta ini berlaku untuk seluruh kecamatan," terangnya.

Lebih lanjut, untuk penambahan honor kepada mubaligh atau tokoh agama di tingkat kelurahan juga naik menjadi Rp 1,250 juta per bulan, yang sebelumnya diterima Rp 1 juta per bulan. Kemudian, bagi kader posyandu tingkat kelurahan juga naik  dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta.

“Bukan hanya itu, penambahan jumlah bantuan untuk Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat kampung juga naik. Sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta per tahun,” bebernya.

Disamping itu, Sapransyah juga menyinggung soal kebijakan tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Diakuinya, terkait hal itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan persetujuan  TPP untuk ASN tersebut.

"Untuk realisasinya, kami BPKAD Berau masih harus menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan itu pastinya menjadi angin segar bagi para ASN di setiap daerah, termasuk Kabupaten Berau itu sendiri. Pasalnya, DPRD Berau juga telah menyetujui kebijakan untuk kenaikan TPP tahun ini. Karena pada prinsipnya juga pemberian itu memang kewenangan dari daerah.

"Tetapi, pusat yang mengatur regulasinya melalui peraturan pemerintah. Termasuk besarannya itu,” katanya.

"Jadi sementara masih belum ada kepastian untuk nilai kenaikannya. Kami tunggu dari pusat," sambungnya.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan untuk merekomendasi kenaikan TPP bagi ASN di setiap daerah, yakni alokasi belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen total APBD yang diterapkan secara bertahap. "Mudah-mudahan bisa cepat segera direalisasikan,” tutupnya.(mar/arp)