TANJUNG REDEB – Dicabutnya aturan pemberlakukan syarat tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan domestik di semua trasnportasi termasuk udara, mendapat respons dari Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong. Dia meminta pihak Bandara Kalimarau tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan dengan melakukan penjagaan di pintu kedatangan dan keberangkatan.
Dijelaskannya, karena saat ini status Covid-19 di Kabupaten Berau masih tinggi yakni jumlah terkonfirmasi masih diatas 1.000 kasus, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar tidak telalu melonggarkan orang yang masuk melalui trasportasi udara. “Karena memang dicabutnya aturan PCR dan tes antigen itu dari pusat, tetapi kita di daerah juga harus tetap waspada,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (14/3).
Menurutnya, dengan adanya kelonggaran ini seharusnya pemkab dan petugas dari Bandara Kalimarau tetap melakukan pengecekan aplikasi PerduliLindungi di pintu kedatangan. Dan lihat apakah masyarakat tersebut sudah vaksin dengan dosis kedua atau belum. “Jangan dilongarkan pintu kedatangan, harus terus dijaga dengan melakukan aplikasi PeduliLindungi tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, adanya kelonggaran syarat tersebut karena memang saat ini jumlah kasus yang meninggal dunia tidak terlalu siginifikan lagi. Sehingga, pemerintah pusat mengabil keputusan pencabuatan aturan tersebut. “Seperti di negara lain itu sudah banyak yang berdamai dengan virus Corona, maka dari itu mungkin kita melonggarkan juga,” terangnya.
Diakui Peri, dirinya juga setuju dengan adanya pencabutan dan kelonggaran tersebut. Akan tetapi, prokes juga tetap diperhatikan sehingga tidak ada lagi peningkatan kasus. “Kita juga setuju dengan adanya kelonggaran ini, karena dengan adanya kelonggaran itu juga dapat memulihkan perekonomian kita,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru, dengan meniadakan hasil tes antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap seluruh pelayanan transportasi, termaksud udara. Kebijakan ini telah dijalankan di Bandara Kalimarau sejak Selasa (8/3) lalu.
Dasar aturan kebijakan baru ini berlaku sejak adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Martono menerangkan, surat edaran itu sudah diterima pihaknya pada Selasa (8/3) lalu. Sehingga, setiap penumpang penerbangan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes PCR ataupun Antigen.
"Surat edarannya sudah kami terima, sehingga mulai (Selasa) kebijakan itu diberlakukan juga di Bandara Kalimarau," ujar Martono pekan lalu (9/3).
Secara teknis ia menjelaskan, pemeriksaan bagi penumpang penerbangan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Di mana pengecekan status penumpang apakah telah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster bakal terdeteksi. Sedangkan, bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam).
"Ada juga keterangan khusus, bagi penumpang yang tidak dapat divaksin khusus komorbit harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," terangnya.
Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi meminta agar penerapan protokol kesehatan (prokes) terus berjalan. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya, dinilai karena capaian vaksinasi sudah cukup baik. Sehingga kebutuhan screening-nya bisa dikurangi bagi perlaku perjalanan.
"Satu sisi sebetulnya PCR/antigen bagi perlaku perjalanan ini penting untuk screening. Tapi di satu sisi juga berpapanan bagi orang yang melakukan perjalanan," ujarnya.
Dalam hal ini di daerah, termasuk Kabupaten Berau sendiri pun sifatnya hanya bisa mengikuti saja kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Meski begitu, yang terpenting adalah prokes selain vaksin harus tetap berjalan dan diterapkan dengan sangat baik. "Terutama masker," imbuhnya.
Dengan adanya penghapusan wajib tes PCR dan antigen ini, tentu akan mempengaruhi penggunaannya. Namun diakuinya tetap akan digunakan untuk screening, juga untuk pengetesan bila ada yang sakit. Tetapi, di samping itu juga masih akan tetap berlaku bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin lengkap. Itu juga melihat capaian vaksin dosis kedua yang belum 100 persen. Terlebih yang booster.
"Untuk pencapaian vaksin dosis pertama, Kabupaten Berau sudah mencapai 91 persen. Sedangkan, dosis kedua sudah 73 persen. Untuk capaian vaksinasi booster baru berkisar 5 persen," bebernya.
Kendati itu, Iswahyudi tetap mengharapkan akan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan diri sendiri. Khususnya bagi pelaku perjalanan, meskipun dari pusat sudah melonggarkan persyaratan, tetap diimbau dan diingatkan tanpa henti untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Karena itu sangat signifikan untuk menekan angka penyebaran kasus," tegasnya. (aky/har)