PULAU DERAWAN – Sampai saat ini permasalahan abrasi pantai Pulau Derawan masih belum mendapat penanganan serius baik dari Pemerintah Kabuputen (Pemkab) Berau hingga pemeritah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setkab Berau, Agus Wahyudi menjelaskan, permasalahan abrasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kita di daerah tidak lagi ada kewenangan. Bahkan 1 mil pun kita tidak mempunya kewenangan. Memang, kalau dulu kewenangan kita 4 mil dari pantai, sekarang regulasinya berbeda," ujar Agus Wahyudi, Selasa (15/3) lalu.
Menurutnya, untuk penanganan abrasi tidak bisa sembarangan. Dikatakannya, Pulau Derawan sebelumnya memiliki luas 43 hektare. "Saat ini hanya sekitar 38 hektare," katanya. "Nah masyarakat kadang mengira kita di daerah abai, padahal kita tidak memiliki kewenangan untuk penanganannya,” tegas dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya sempat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi agar bisa dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar didorong ke pusat. "Karena saat ini penanganan abrasi itu kewenangan pemerintah pusat, itu masuk dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai VI. Kedudukan balai tersebut berada di Kalimantan Utara, Tarakan," bebernya.
Agus Wahyudi mengakui, sebenarnya sempat dibuat perencanaan terkait penanganan abrasi. Akan tetapi tidak disetujui beberapa instansi terkait. "Sempat ada perdebatan terkait masalah ini dulu, bahkan bersama bupati sebelumnya,” terang dia.
Dirinya mengungkapkan, rencananya pembangunan penanganan abrasinya itu unik. "Rencanan penanganannya itu bukan bangunan turap. Jadi bangunannya itu yang nantinya mengarahkan arus. Abrasinya karena tergerus arus, justru bangunannya itu terlepas dari pulau di bagian muka, dibuat jadi pengalihan arus. Arus itu dilepaskan dari ujung Pulau Derawan," bebernya.
Saat ini, lanjut Agus Wahyudi, masih menunggu proses musyawarah rencanaan pembangunan (Musrenbang) provinsi dan pusat terkait dengan penanganan abrasi yang saat ini terjadi.
"Nanti di musrembang provinsi akan ada diskusi untuk membahas ini. Karena nanti kita akan masukkan dalam SIPD. Memang tidak bisa cepat, mereka dari awal lagi pengkajiannya. Karena perencanaan itu ada kedaluwarsanya, jadi dibuat ulang perencanaan awalnya," jelasnya. "Tapi tidak masalah, kita mau cepat tidak mempunyai kewenangan juga menangani permasalahan abrasi pantai Pulau Derawan tersebut," imbuhnya.(aky/har)