TANJUNG REDEB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang akrab disebut BPJAMSOSTEK Berau telah menggelar kegiatan Penguatan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Berau.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (28/3) lalu 2022 di kantor Kejari Berau itu berkenaan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Berau. Kegiatan ini menitikberatkan pada perlindungan aparatur kampung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejari Berau Nislianudin, Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Kasidatun) Eko Purwantono, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau, Ilyas Natsir, serta 14 Kepala Kampung.
Diketahui, kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut dari MOU Nomor: MOU/3/112020 dan B-1969/Q.4. /Gs.1/11/2020 yang telah ditandatangani antara BPJAMSOSTEK Berau dengan Kejari Berau. Kejari Berau dalam hal ini memiliki tugas membantu memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum kepada BPJAMSOSTEK, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kerja sama tersebut, BPJAMSOSTEK memberikan kuasa kepada Kejari Berau untuk membantu mengingatkan perusahaan, badan usaha, termasuk aparatur kampung agar mematuhi apa yang telah tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2011 yang menjadi kewajibannya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Berau Nislianudin, mengatakan Kejaksaan Negeri Berau yang dipercaya sebagai Kuasa Hukum untuk mendampingi BPJAMSOSTEK dibidang perdata berharap, dengan adanya sosialisasi ini kesadaran dan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya, termasuk perangkat kampung di Berau semakin meningkat. "Sehingga semua pekerja termasuk perangkat kampung di Berau terlindungi BPJAMSOSTEK," ujar Nislianudin.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau, Ilyas Natsir, mengungkapkan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan Kepala Kampung itu dalam rangka memberi pemahaman pada aparatur kampung terkait pentingnya menjadi bagian dari BPJS ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, maka Kepala Kampung tidak perlu menunda pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semua dilakukan selain menaati peraturan, juga sangat bermanfaat bagi Kepala Kampung, perangkat kampung dan masarakat kampung," jelas Ilyas.
"Diharapkan semua kampung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam semua paket yang disediakan dalam rangka memberi manfaat bagi peserta maupun keluarganya," lanjutnya.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye, memberikan apresiasi kepada Kejari Berau dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau atas dukungan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur kampung.
Dijelaskan Sonny, pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur kampung ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021.
"Dimana iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sudah teranggarkan di tahun 2022 dan tinggal direalisasikan," terang Sonny.
Sonny melanjutkan, ketika perangkat kampung telah terdaftar dan terlindungi program BPJAMSOSTEK, banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta. Diantaranya, ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maka perawatan dan pengobatan di RSUD Kelas 1 diberikan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar gaji yang diterima tiap bulan, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak sebesar 174 juta.
"Selain itu, manfaat jaminan kematian diberikan kepada ahli waris sebesar 42 juta, jika aparatur kampung mengalami musibah meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," tambahnya.
Sesuai hasil pertemuan sosialisasi tersebut diharapkannya juga aparatur kampung yang belum terdaftar BPJAMSOSTEK segera mendaftar sebagai antisipasi apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dan musibah meninggal dunia.
"Kepala kampung yang hadir saat itu berkomitmen, paling lambat 8 April 2022 sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tutup Sonny. (mar/adv/har)