TANJUNG REDEB - Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Satgas Covid-19 Berau memastikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau telah turun ke Level 2.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Berau, Nofian Hidayat mengatakan, meskipun status level PPKM di Berau kini turun, Satgas Covid-19 Berau akan terus mengimbau masyarakat mematuhi prokes. Itu juga agar kegiatan pembatasan tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya. "Di antaranya, kami tetap menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dan protokol kesehatan," ujarnya, kemarin (31/3).
Selain itu, meski tingkat kasus di Kabupaten Berau sudah melandai. Satgas Covid-19 juga akan tetap mengadakan giat operasi yustisi, edukasi, dan sosialisasi aturan PPKM, untuk kegiatan yang berbau perekonomian, religi, adat istiadat, budaya, dan olahraga.
"Kegiatan tersebut boleh dilaksanakan. Tetapi dengan catatan, pada saat pelaksanaan kegiatan diwajibkan ada anggota Satgas Covid-19, minimal satu perwakilan," tegasnya.
Nofian menjelaskan, turunnya status Berau ke Level 2 karena mengingat jumlah kasus yang menurun beberapa pekan terakhir ini. Akan tetapi, operasi yustisi dan penerapan prokes tetap diberlakukan, termasuk untuk beberapa kegiatan di bulan Ramadan nanti.
"Misalnya, ada kegiatan bukber atau keagamaan. Di dalam panitia kegiatan itu paling tidak ada panitia dari Satgas Covid-19. Adanya panitia Satgas itu nantinya yang akan memberikan sosialisasi dan edukasi saat kegiatan berlangsung. Supaya, menjaga angka kasus terkonfirmasi tetap menurun," bebernya.
Dijelaskannya, Operasi Yustisi itu diberlakukan untuk membantu penerapan prokes dengan maksimal. Minimal masyarakat diimbau memakai masker dan menjaga jarak pada titik kumpul yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti di Masjid Agung dan Tepian Ahmad Yani.
"Kami akan tindaklanjuti apabila menimbulkan kerumunan. Seperti saat bukber dan ngabuburit. Apabila ada kerumunan yang pertama ditegur adalah Satgas Internal Kepanitiaannya. Apabila mereka kewalahan barulah kami akan menindaklanjuti," tegasnya.
Dalam prosesnya itu, pihaknya tidak akan membubarkan, akan tetapi lebih kepada mengatur jarak minimal pengunjung atau peserta kegiatan untuk tetap mematuhi prokes. Pihaknya juga akan memberikan peringatan atau teguran kepada pelaku usaha, apabila mereka tidak memakai masker. "Bahkan, apabila ada pengunjung yang tidak memakai masker agar diingatkan," ucapnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan operasi yustisi itu tidak hanya memberikan peringatan saja. Sebab, pihaknya juga akan mengupayakan melakukan tindakan yang humanis dan persuasif. Sehingga masyarakat ada kesadaran dan gambaran. Apabila ada yang melanggar maka diberikan surat tanda bukti pelanggaran protkes (STBPP). Imbauan untuk masyarakat, apabila sedang drop atau mulai merasa sakit maka disarankan untuk di rumah saja. "Selanjutnya, ada perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan vaksinasi," katanya.
Diakuinya, status PPKM di Berau sejak Februari lalu memang berada di level 3. Kemudian terus diperpanjang seiring meningkatnya angka kasus terkonfirmasi. Perpanjangan itu terakhir terjadi sejak 15 Maret 2022 hingga 22 Maret 2022. Seiring berjalannya waktu, kasus terkonfirmasi pun semakin melandai per harinya.
Berdasarkan infografis perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Berau oleh Dinas Kesehatan per 31 Maret 2022, tercatat 24 pasien COvid-19 sudah dinyatakan sembuh. Namun, terjadi penambahan kasus kembali sebanyak 7 orang. Sehingga, turut menyumbang total pasien yang dirawat sebanyak 110 orang.
"Status kita sudah turun ke Level 2, karena kasus Covid-19 hingga saat ini terus alami angka penurunan. Tentu hal itu menunjukkan tren positif tetapi juga mesti tetap taat prokes," ucapnya.(mar/arp)